Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Siapa Hakim Tumpanuli Marbun yang Tolak Tom Lembong? Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membacakan putusan saat sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka yang digugat tetap dianggap sah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Hakim Tumpanuli Marbun menjadi sorotan setelah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Pada 26 November 2024, Hakim Marbun memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tetap sah, meskipun tim kuasa hukum Tom Lembong mengajukan permohonan untuk membatalkan penetapan tersebut.

Tumpanuli Marbun memiliki banyak pengalaman di dunia kehakiman. Pada 2019, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangko, sebelum dipindahkan ke Jakarta untuk menduduki posisi Humas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia mulai dikenal luas oleh publik setelah memberikan keterangan dalam perceraian pasangan pesohor Wendy Walters dan Reza Arap. Saat ini, Tumpanuli Marbun menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pernah menjadi hakim anggota dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Terkait harta kekayaan, Tumpanuli Marbun tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.024.393.723 menurut laporan LHKPN yang terakhir diperbarui pada 30 Januari 2024. Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan di Medan senilai Rp966.100.000, yang diperoleh dengan hasil sendiri. Selain itu, ia memiliki tiga kendaraan, yakni mobil Toyota Rush, mobil Toyota Jip, dan motor Honda Matic, dengan total nilai Rp722.800.000. Harta bergerak lainnya senilai Rp58.242.200 dan kas serta setara kas sebesar Rp277.251.523.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Marbun menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah dapat membuktikan bahwa tindakan hukum terhadap Tom Lembong sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan Tom Lembong dinilai tidak beralasan hukum dan ditolak. Hakim juga menambahkan bahwa alat bukti lainnya tidak perlu dipertimbangkan karena gugatan sudah ditolak.

Keputusan ini menguatkan posisi Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved