Kubu RK-Suswono Desak PSU di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur
Tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengeluarkan rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur. Desakan ini muncul setelah temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno pada Pilkada 2024.
Wakil Ketua Tim Hukum RK-Suswono, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa pelanggaran administrasi tersebut mengharuskan dilakukannya PSU.
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 28 tersebut," kata Muslim, Sabtu (30/11).
Muslim menjelaskan bahwa oknum petugas yang melakukan pelanggaran telah mencoblos 20 surat suara dan memasukkan dua surat suara ke dalam kotak suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) telah memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 setelah temuan 19 surat suara tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza, menyatakan bahwa ketua KPPS melanggar kode etik dengan meminta petugas pengamanan (pamsung) untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai.
"Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," kata Rio.
Menurut Rio, petugas yang mendapat arahan kemudian mencoblos 19 surat suara, namun pengawas TPS berhasil menggagalkan upaya memasukkan surat suara tercoblos ke dalam kotak suara.
"19 surat suara tercoblos itu, satu sempat dimasukkan ke kotak suara, tetapi 18 lainnya berhasil digagalkan," jelas Rio.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada pasangan Pramono Anung-Rano Karno, meskipun tidak ada bukti bahwa ketua KPPS secara langsung mengarahkan pencoblosan pada pasangan tertentu.
"Ketua KPPS hanya ingin TPS-nya banyak yang hadir," kata Rio. (*)
Editor: Repelita Prima - R1