Pelanggaran Berat di TPS Pinang Ranti, KPU Jakarta Timur Copot Ketua KPPS dan Pengawas Ketertiban
Jakarta, 30 November 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur menemukan pelanggaran berat terkait dengan puluhan surat suara yang dicoblos oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Insiden tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28, saat Ketua KPPS dan pengawas ketertiban melakukan pencoblosan surat suara secara spontan, dengan alasan untuk melaporkan tingginya partisipasi pemilih di TPS tersebut.
Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, menjelaskan bahwa sebanyak 19 surat suara tercoblos, satu di antaranya bahkan sudah dimasukkan ke dalam kotak suara. Rio juga menyampaikan bahwa pencoblosan itu dilakukan saat jam-jam sepi, sekitar pukul 12 hingga 1 siang, di mana banyak pemilih sedang makan dan sholat.
"Dia spontan untuk melakukannya di saat jam-jam memang sedang agak sepi. Tapi itu salah, coblos surat suara diam-diam bukan meningkatkan angka partisipasi, karena partisipasi itu angkanya harus real," kata Rio.
Surat suara yang tercoblos itu ditemukan untuk pasangan calon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno. Rio juga menambahkan bahwa pengakuan dari Ketua KPPS dan pengawas ketertiban menyatakan bahwa mereka melakukan pencoblosan tersebut tanpa arahan dari pihak manapun, hanya atas inisiatif pribadi mereka.
Usai kejadian ini, KPU Jakarta Timur segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Ketua KPPS dan pengawas ketertiban secara permanen dari jabatannya.
"KPU Jakarta Timur yang memplenokan dan kami langsung memberikan pemberhentian tetap," ungkap Rio.
Meskipun kedua petugas telah diberhentikan, penyelidikan lebih lanjut oleh Gakkumdu dan kepolisian masih terus berlangsung untuk mendalami motif pelanggaran ini dan memastikan proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
"Mungkin nanti didalami oleh teman-teman Gakkumdu, kami hanya menangani kode etiknya. Sedang proses, jadi masih ada proses lanjutan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum di Gakkumdu," pungkas Rio. (*)
Editor: Repelita Prima - R1