Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan unsur militer. Kewenangan ini berlaku sepanjang kasus tersebut dimulai atau ditemukan oleh KPK dan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penegasan ini diberikan melalui putusan atas uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dimohonkan oleh advokat Gugum Ridho Putra. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.”
Awalnya, Pasal 42 UU 30/2002 hanya menyebutkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Namun, MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menambahkan frasa penegasan yang berbunyi: "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK."
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa masalah dalam kasus korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer (korupsi koneksitas) berasal dari penafsiran yang berbeda antara penegak hukum mengenai Pasal 42 tersebut.
MK menilai, jika pasal tersebut dipahami secara gramatikal dan sistematis, KPK seharusnya tidak ragu untuk mengoordinasikan dan mengendalikan kasus korupsi yang melibatkan kedua unsur tersebut.
MK juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengesampingkan budaya sungkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, MK mengharapkan tidak ada keraguan lagi bagi KPK dalam menjalankan kewenangannya untuk menangani perkara yang melibatkan korupsi oleh unsur sipil dan militer, sepanjang kasus tersebut dimulai oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengapresiasi putusan MK dan menegaskan bahwa meskipun Pasal 42 UU KPK sudah jelas, dalam praktiknya proses hukum terhadap subyek sipil dan TNI tetap dipisahkan.
KPK akan menangani aspek sipil, sementara aspek TNI akan disidangkan di peradilan militer.
Ghufron menyebutkan, keputusan MK ini mempertegas kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi koneksitas yang sudah dimulai oleh KPK, dan KPK akan berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk pengaturan teknis pelaksanaannya. (*)