Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang mediasi pertama terkait gugatan perdata sebesar Rp5.246,75 triliun yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya terhadap mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Sidang mediasi yang dipimpin oleh mediator nonhakim, Jaury Hukom, berlangsung tertutup dan belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Kedua pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
"Para pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, selanjutnya ada mediasi kedua pada tanggal 3 Desember," ujar Jaury Hukom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang mediasi ini direncanakan akan berlangsung selama satu bulan ke depan. Dalam sidang selanjutnya, baik Habib Rizieq maupun Joko Widodo dijadwalkan akan hadir.
"Kita tunggu saja dan lihat. Kalaupun mereka tidak hadir, tidak jadi masalah karena ada kuasa istimewa. Namun, principal itu menurut Perma Mahkamah Agung harus wajib hadir," tambahnya.
Gugatan perdata tersebut diajukan dengan menuntut Joko Widodo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5.246,75 triliun, yang dihitung berdasarkan utang luar negeri Indonesia selama masa kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden.***