Subang Digegerkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Islam, AS Diamankan Polisi
Kabupaten Subang, Jawa Barat, baru-baru ini digegerkan oleh temuan kasus dugaan penistaan agama Islam yang melibatkan seorang pria berinisial AS, berusia 57 tahun. AS terpaksa berurusan dengan aparat hukum setelah menyebut lafaz Allah SWT dengan ungkapan yang dianggap menghina.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang, KH. Dadan Hamdani, menjelaskan bahwa hasil rapat yang dihadiri berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta Pemda, sepakat bahwa tindakan AS merupakan penistaan agama Islam.
“Membuat fatwa tidak semudah membalikkan telapak tangan, butuh proses, tapi intinya kita sepakat ini adalah penistaan agama,” ujar Dadan dalam keterangan yang dikutip pada Kamis, 21 November 2024.
Dadan mengungkapkan bahwa pernyataan AS sangat kontroversial, bahkan AS mengaku sebagai nabi, meskipun status agama di KTP-nya tercatat sebagai umat Islam. Lebih lanjut, AS berkeyakinan bahwa salat tidak harus dilakukan lima waktu, melainkan bisa dilakukan tiga waktu. Bahkan, menurut AS, salat bisa digantikan dengan semedi.
Saat ini, AS sudah diamankan oleh Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dadan menambahkan bahwa pernyataan AS yang lebih menghebohkan adalah tidak mengakui adanya surga dan neraka.
Dadan juga mengungkapkan bahwa AS berpendapat bahwa perempuan Muslim tidak diwajibkan mengenakan jilbab, karena menurutnya, keselamatan sudah dijamin di dunia dan akhirat. AS juga menyatakan bahwa pernikahan tidak perlu dihadiri oleh wali dan saksi.
AS menjelaskan bahwa ajarannya adalah ajaran kejawen, dan menurutnya, Al-Qur’an tidak perlu digunakan karena panduan ibadahnya sendiri.
Salah satu pernyataan AS yang sangat meresahkan, kata Dadan, adalah menyebut lafaz Allah SWT dengan ungkapan yang sangat tidak pantas, yaitu “seperti perempuan yang sedang mengangkang.”
Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)