Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung Terkait Suap

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Ketiga hakim berinisial ED, M, dan HH itu diduga menerima suap atau gratifikasi melalui pengacara Tannur berinisial LR yang juga ikut ditangkap.

“Hari ini 23 Oktober Jaksa Penyidik pada Japidsus menetapkan hakim atas nama ED, HH, M dan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi dari para hakim,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Kohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 23/10/2024.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang bernilai miliaran rupiah dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura, Ringgit Malaysia san Yen Cina dari ketiga rumah tersangka. Kejaksaan meyakini bahwa uang yang disita dari para hakim tersebut berasal dari suap yang diberikan oleh Ronald Tannur.

“Diduga kuat bahwa uang (yang disita dari tiga hakim) itu berasal dari pengacara Tanur itu diperkuat dengan catatan yang ada, bukti elektronik catatan yang ada dan uang yang telah didapat, ditemukan disita dari yang bersangkutan,” ucap Abdul Kohar.

Namun pada saat ditanya apakah uang tersebut bersumber dari orang tua Ronald Tannur, kata Abdul Kohar, pihaknya belum bisa menyimpulkannya. Menurutnya, penyidik memerlukan waktu untuk mempelajari lebih lanjut dari bukti-bukti yang telah mereka sita.

“Telah ditemukan alat bukti yang cukup, sedangkan untuk pertanyaan (apakah orang tua Tanur terkait) sabar, penyidik masih mendalami,” terangnya.

Untuk diketahui kasus ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya Dini Sera Afriyanti meninggal dunia. ED selaku ketua Majelis Hakim PN Surabaya yang memimpin jalannya sidang kasus itu, memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur dengan alasan tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan Dini.

Vonis tersebut membuat publik marah dan akhirnya Komisi Yudisial (KY) memberhentikan tiga hakim itu karena dianggap menyalahi prosedur dan mengabaikan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan.*

Sumber Berita / Artikel Asli : forumkeadilan

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved