Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah pernyataan kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, yang menyebut provos menjemput paksa Rudy di rumahnya tanpa surat perintah penangkapan.
"Anggota yang ke sana hanya berjumlah 9 orang, bukan 20 orang ya. Mereka juga membawa surat perintah penangkapan yang sudah ditunjukkan kepada yang bersangkutan. Jadi pemberitaan bilang tidak ditunjukkan surat, itu bohong," ucap Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin saat dikonfirmasi pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sormin menyampaikan, penjemputan paksa Rudy bukan terkait masalah bahan bakar minyak (BBM) ilegal atau putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 11 Oktober lalu. Rudy ditangkap soal putusan perkara sidang disiplin yang menetapkan Rudy harus dipatsus berupa penahanan selama 14 hari karena dua hari tidak masuk kantor.
“Itu karena meninggalkan tugas selama dua hari tanpa izin ke luar wilayah NTT pada saat dia diperiksa sebagai terduga pelanggar," kata Sormin. “Rudy belum menjalani hukuman tersebut.”
Sebelumnya, kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, menyebut anggota Provos Polda NTT yang menjemput paksa kliennya tak dibekali surat perintah penangkapan. “Mereka datang dengan tujuan menjemput paksa Pak Rudy atas dasar kasus tidak masuk kantor selama dua hari, tidak bawa surat apa pun” ucap Ferdy saat dikonfirmasi Tempo Senin malam, 21 Oktober 2024.”
Atas dasar tidak ada surat perintah itu juga, Rudy Soik menolak untuk dibawa ke Polda NTT. "Saat ini, Ipda Rudy masih berada di rumahnya, beliau tidak bersedia untuk dibawa karena tidak ada dasar hukum,” ucap Ferdy.