Meskipun lolos Operasi Tangkap Tangan (OTT), Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan penelusuran RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 11 Oktober 2024, Sahbirin Noor telah mengajukan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Namun demikian, petitum permohonan praperadilan Sahbirin Noor belum ditampilkan. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.
KPK telah melakukan kegiatan OTT di wilayah Provinsi Kalsel sejak Minggu dini hari, 6 Oktober 2024. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.
Dari hasil pemeriksaan dan sesuai alat bukti, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.
Namun demikian, KPK baru resmi menahan 6 tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024. 1 tersangka lainnya, yakni Sahbirin Noor lolos dari OTT KPK.
KPK pun telah mencegah Sahbirin Noor agar tidak kabur ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober 2024.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.