Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Cagub Malut Tewas dalam Ledakan Speedboat, Bagaimana Aturan Penggantiannya?

Benny Laos. Foto: Dok: Instagram @benny.laos

Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, tewas setelah sempat mendapatkan perawatan intensif akibat ledakan speedboat yang ditumpanginya di Pulau Taliabu, Malut, pada Sabtu (12/10).

Terkait pergantian pencalonan Benny Laos di Pilgub Malut itu, Komisioner KPU Idham Holik, memberikan penjelasan soal aturannya.

Idham menyebut, aturan penggantian pasangan calon tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam aturan itu, Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon yang meninggal dunia dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pada Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.

Masih dalam aturan yang sama di ayat (2), disebutkan bahwa penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon dapat dilakukan paling lambat 7 hari sejak pasangan calon atau salah satu dari pasangan calon tersebut meninggal dunia.

Kemudian, dalam Pasal 54 ayat (5), disebutkan bahwa apabila partai politik pengusung tidak mengusulkan pasangan calon pengganti, maka dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan. Di ayat (6) aturan tersebut, juga disebutkan bahwa dalam kondisi tersebut, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia juga dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan.

Selain itu, aturan soal ketentuan penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam Pasal 126, menyebutkan bahwa salah satu ketentuan tersebut adalah berhalangan tetap, yang meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Kemudian, dalam Pasal 127, disebutkan bahwa penggantian calon atau pasangan calon dapat dilakukan dengan mengubah ataupun tidak mengubah kedudukan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon wali kota, calon wakil wali kota, calon bupati, atau calon wakil bupati.

Lebih lanjut, Pasal 128 ayat (1) menyebutkan bahwa kondisi berhalangan tetap karena meninggal dunia harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.

Kemudian, dalam Pasal 129, disebutkan bahwa pasangan calon pengganti yang diusulkan tersebut harus mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan pimpinan parpol tingkat pusat.

Adapun insiden meledaknya speedboat yang ditumpangi Benny dan rombongan itu terjadi saat bersandar di Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10) pukul 14.05 WIT.

Kejadian bermula ketika kapal tengah mengisi BBM. Kala itu, mesin dan kelistrikan di kapal masih dalam keadaan menyala.

"Saat pengisian BBM berlangsung terjadi ledakan disertai kobaran api," beber Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo.

Total ada 28 orang yang ada dalam kapal tersebut. Sebanyak 6 di antaranya meninggal dunia, sementara 16 lainnya mengalami luka-luka.

Berikut daftar korban tewas dalam insiden ini:

Benny Laos (Cagub Malut);

Ester Tantri (Anggota DPRD Malut);

Mubin A. Wahid (Ketua DPW PPP Malut);

Nasrun (PNS Pemkab Kepulauan Sula);

Mahsudin Ode Muisi;

Hamdani Buamonabot (anggota Polri) seperti dikutip dari kumparan

Seluruh body speedboad terbakar.

Totok menuturkan belum dapat memastikan kondisi Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos usai insiden ledakan speed boat.

Menurutnya, Benny Laos yang berada di atas kapal ketika ledakan masih dalam penanganan intensif.

“Masih perawatan sudah tidak ada nadi refleks pupil dan kornea negatif tapi keluarga meminta tetap dilanjutkan rjp (resusitasi jantung paru), untuk saat ini sudah siklus dipijat jantung, sudah hampir 2 jam,” kata Totok.

Perihal adanya informasi bahwa Benny Laos tutup usia atas peristiwa ledakan itu, Kapolres kembali menyatakan masih menunggu kepastian.

“Cagub belum pasti keadaannya,” imbuhnya.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved