Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tangkap dua pengedar narkotika jenis ganja seberat 41 kilogram yang masing-masing berinisial MAJ (25) dan DRF (24).
Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana mengatakan kedua pengedar ditangkap di Jl. Masjid III No.10A, RT 06/RW 06, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat malam (20/9).
"Ada 41 buah paket besar berisi ganja dengan berat bruto 41 kilogram, 2 buah paket kecil berisi ganja 16,51 gram dan 4,85 gram, kertas nasi untuk bungkus ganja, dan 2 buah handphone beserta simcard," kata Bariu dalam keterangannya, Sabtu (21/9).
Terlihat paket ganja dikemas dalam kantong yang dilakban coklat oleh para pengedar.
Lanjut Bariu, keduanya mengaku mendapatkan ganja dari seseorang inisial J.
"Dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari saudara J," jelasnya.
Kini, para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.