Perusahaan yang diwakili suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) mendapatkan untung triliunan rupiah saat bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Keuntungan Rp1,1 triliun itu diraih hanya dalam kurun waktu tiga tahun.
Hal ini diungkap Ayu Lestari Yusman, manajer keuangan PT RBT, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun tersebut, dengan terdakwa Harvey Moeis.
"Pendapatan dari mana, ekspor saja atau yang lainnya ada?" tanya jaksa di sidang pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024).
"Ada. Di tahun 2018 kami menerima pendapatan sewa jasa penglogaman dan pemurnian dari PT Timah," jawab Ayu.
"Sebelumnya melulu dari ekspor?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Ayu.
"2018 sampai kapan pembayarannya dari PT Timah?" tanya jaksa kembali.
"Sampai 2020," jawab Ayu.
Jaksa pun bertanya keuntungan yang didapat PT RBT sejak bekerja sama dengan PT Timah sejak tahun 2018. Ayu mengatakan, dalam tiga tahun kerja sama, PT RBT mendapatkan puluhan hingga ratusan miliar setiap tahunnya.
"Bawa data pembayaran dari PT Timah?" tanya jaksa.
"Ada. 2018 kami menerima pendapatan dari PT Timah Rp 69.346.709.9502," jawab Ayu.
"2019?" tanya jaksa lagi.
"2019 kami menerima pendapatan sebesar Rp 736.570.868.473 dari sewa peralatan ke PT Timah," jawab Ayu.
"2020?" tanya jaksa.
"Tahun 2020 kami menerima pendapatan sebesar Rp 315.584.116.009," jawab Ayu.
Secara keseluruhan PT RBT memperoleh Rp 1,1 triliun dalam tiga tahun kerja sama dengan PT Timah.
"Jadi, total sekitar Rp 1?" tanya jaksa.
"Rp 1,1 triliun," jawab Ayu lagi.
Keuntungan yang didapat PT RBT berbanding terbalik dengan yang diterima PT Timah. Dalam rentang tiga tahun kerja sama keduanya, PT Timah justru mengalami kerugian.
Itu diungkap Direktur Keuangan PT Timah TBK, Vina Eliani, saat dihadirkan jaksa sebagai saksi pada Kamis (29/8/2024). Vina mengakui program kerja sama antara PT Timah dan smelter swasta dilakukan tanpa kajian risiko.
Vina mengakui jika PT Timah untung Rp 38 miliar pada 2018. Sementara PT Timah merugi Rp 611 miliar pada 2019 dan Rp 340 miliar pada 2020.
Jaksa menyebut kerja sama antara PT Timah dan smelter swasta masih berlangsung hingga 2020. Lalu, Vina mengatakan PT Timah mulai untung pada 2021 sebesar Rp 1,3 triliun.
Vina mengatakan kerja sama PT Timah dengan smelter swasta termasuk PT Refined Bangka Tin, yang diwakili Harvey Moeis, berakhir pada 2020. Jaksa kembali menegaskan ke Vina jika PT Timah kembali untung saat program kerja sama itu berakhir seperti dikutip dari pantau
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.
Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.
Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***