Kasus pengendara mobil yang menembak ban kendaraan lain karena terpancing emosi saat terjebak macet perbaikan Jalan Pantura Demak arah Kudus tengah ditangani Polres Demak.
Pelaku berinisial S (60) yang merupakan seorang pengusaha asal Kendal pun telah ditangkap. Saat ini polisi tengah menyelidiki kepemilikan senjata api jenis pistol yang digunakan tersangka untuk menembak ban mobil pengendara lainnya.
Pelaku sudah ditahan Polres Demak beserta barang bukti senjata api pistol dan mobil Honda BR-V miliknya.
Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno menjelaskan, pelaku sedang diperiksa dalam penyidikan, serta jajaran terkait juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti pistol milik pelaku.
"Nah, pemeriksaan barang bukti juga dilakukan selain penyidikan terhadap pelaku," kata AKP Jarno, dikutip RMOLJateng, Jumat (20/9).
Kabar yang beredar, pelaku S memiliki izin kepemilikan senjata api pistol yang digunakan menembak kendaraan pengendara lain tersebut.
Mengenai dugaan temuan ini, AKP Jarno masih belum bisa memberikan penjelasan. Pihaknya meminta supaya menunggu hasil penyelidikan.
"Ya, dapat kabar begitu. Tetapi, kita belum tahu pasti, nanti saja menunggu penyelidikan," tutup Jarno.