Hati-hati bermain media sosial, karena jari badan jadi sengsara. Maksudnya adalah jangan sembarangan mengetik di medsos, apalagi bernada provokasi.
Seperti yang dilakukan HS (55), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia ditangkap Densus 88, Rabu (4/9/2024) lalu.
Menurut rilis dari Mabes Polri yang diterima posbelitung.co, penangkapan HS dilakukan pada Rabu, 4 September 2024, pukul 13.30 WIB di Kantor BPPW (Balai Prasarana Permukiman Wilayah) Provinsi Bangka Belitung.
Kantor itu terletak di Jl Pulau Bangka, Padang Baru, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Proses hukum terhadap HS ditangani oleh Polda Bangka Belitung dengan pendampingan dari Densus 88 AT.
HS diringkus polisi terkait ancaman yang dilayangkannya dalam akun media sosial terhadap kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.
Dia menyerukan narasi provokasi di dalam komentar akun YouTube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia.
"SAYA AKAN BOM Paus..SAYA TERORIST...HATI2 AJA...TUNGGU KABAR YEEE," tulis HS.
Sementara itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror dalam rilisnya mengungkapkan ada tujuh orang tersangka yang menjalani penegakkan hukum
Masing-masing di Provinsi Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Tujuh tersangka ini diduga melakukan provokasi di media sosial terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta.
Tujuh tersangka yang telah dilaksanakan penegakan hukum ini, yaitu:
- HFP diamankan Senin (2/9/2024) sekitar pukul 21.37 WIB di Jalan Panaragan Kidul, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
- LB diamankan Senin (2/9/2024) sekitar pukul 21.37 WIB, Jalan Gunuk H. Taya Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
- DF diamankan Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 07.15 WIB, di Jalan Datang 1, Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi.
- FA diamankan Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 08.13 WIB, di Jalan Pahlawan, Aren Jaya, Bekasi Timur, Bekasi Kota.
- ER diamankan Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 20.53 WIB, di Alfamart Sukajaya, Jalan Al Huda 1 Sujaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
- RS diamankan Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 19.35 WIB, di Sungai Batuang, Kelurahan Padang Kandang Pulau Air Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
- HS diamankan pada Rabu, 4 September 2024, pukul 13.30 WIB di Kantor BPPW (Balai Prasarana Permukiman Wilayah) Provinsi Bangka Belitung.
Selanjutnya tujuh tersangka dilakukan penanganan:
- Proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88 AT
- Proses hukum terhadap tiga tersangka yakni HFP, LB dan ER oleh Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88 AT
- Proses hukum terhadap tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 AT
- Proses hukum terhadap tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, membenarkan polisi mengamankan satu orang ASN Bangka Belitung. Namun masih dalam penyelidikan terkait dugaan ujaran kebencian.
"Iya, diamankan Polda dan masih dalam penyelidikan," ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (4/9/2024).
Ia saat itu belum memberikan secara rinci mengenai penyelidikan terhadap satu orang ASN tersebut.
"Nanti kita infokan lagi karena masih proses penyelidikan," ujarnya seperti dikutip dari tribunnews
Tulis Komentar Ancaman ke Paus Fransiskus di Medsos, 7 Orang Akan Dijerat dengan UU Terorisme
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan 7 orang yang ditangkap karena memberi komentar provokatif soal Paus Fransiskus akan dijerat dengan UU Teorisme.
"Bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata menyerang atau teror atau bom dan sebagainya itu diancam hukuman pidana ya. Artinya dalam konteks keamanan publik," ujar dia di Lobby Basket Hall Gelora Bung Karno, Jumat, 6 September 2024.
Ia menegaskan, Densus 88 Antiteror masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada mereka. Saat ini, ketujuh orang tersebut sudah diamankan oleh Densus 88 Antiteror di wilayah masing-masing. Perihal ancaman hukumannya, ia menunggu hasil perkembangan tim penyidik.
Ketujuh orang tersebut diantaranya: HFP ditangkap di Bogor dan LB di Pejaten Timur Jakarta Selatan pada 2 September 2024. Kemudian pada 3 September dua pelaku provokatif kembali ditangkap di Bekasi, yakni DF dan FA. Sehari setelahnya, Densus 88 Antiteror menangkap HS di Bangka Belitung dan ER di Cibitung Bekasi. Lalu pada 5 September Densus 88 Antiteror menangkap RS di Padang Pariaman Sumatera Barat.
Dalam narasi di media sosial, mereka terbukti mengeluarkan narasi ancaman yang merujuk pada penyerangan. Contohnya: RS melakukan provokasi di media sosial tiktok dengan narasi 'Gue dah di istana mau nembak si Paus'. Narasi itu diunggah pada 5 September 2024. Kemudian HS menulis narasi provokasi 'Saya akan bom Paus, saya teroris, hati-hati saja. Tungggu kabar ya'.
Saat ditangkap, tidak ditemukan benda-benda seperti rakitan bom dan lainnya. Yang diamankan ialah bukti penggunaan kata-kata, foto dan logo yang berkaitan dengan ancaman mereka kepada Paus Fransiskus. Paus sendiri telah meninggalkan Indoensia pada Jumat siang, 6 September 2024. Ia melanjutkan perjalanan apostolik nya ke Papua Nugini. Dan kemudian berlanjut ke Timor Leste dan Singapura.***