Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengantisipasi penggunaan knalpot brong selama masa kampanye Pilkada 2024.
Kapolri Listyo mengatakan antisipasi itu harus dilakukan karena ada fenomena penggunaan knalpot brong pada Pemilu 2024.
Oleh karena itu, dia menilai ada kecenderungan akan kembali muncul pada masa kampanye pilkada yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
"Tolong diantisipasi jangan sampai kemudian memunculkan gesekan," kata Kapolri ketika memberikan arahan pada acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69 di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Selain mengantisipasi knalpot brong, Kapolri juga meminta Korlantas Polri mengantisipasi rute dan jadwal kampanye dengan melakukan pengaturan dan berkoordinasi bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta intelijen.
"Bagaimana mengatur rute kampanye dari satu titik sampai dengan ke lokasi tempat kumpul dan kembalinya. Apalagi kalau dalam satu hari ada beberapa calon yang kampanye bersama-sama," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolri mengapresiasi keberhasilan Korlantas dalam pengamanan acara besar nasional maupun internasional, salah satunya pengamanan kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta pada 3–6 September 2024.
"Alhamdulillah, semuanya bisa berjalan dengan lancar, dengan aman, dan kita semua juga mendapatkan apresiasi dari beliau (Paus Fransiskus) terkait penyelenggaraan dan mobilitas selama beliau di Indonesia," ucapnya.
Keberhasilan itu, kata Sigit, harus dipertahankan untuk kesuksesan pengamanan acara-acara berikutnya.
Korlantas Polri menggelar Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69 dalam rangka hari ulang tahun korps tersebut dengan mengangkat tema "Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju".
Selain Kapolri, acara tersebut turut dihadiri pejabat kepolisian lainnya, yakni Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dan para pemangku kepentingan lainnya.