Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal Pelarangan Paskibraka Putri Pakai Hijab, PP Perisai Minta Jokowi Copot Kepala BPIP

  Ketua Umum Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (PP.PERISAI) Chandra Halim mengecam aturan BPIP melarang petugas Paskibraka mengenakan jilbab atau hijab saat pengukuhan dan pengibaran bendera merah putih di Istana IKN.

"Melarang anggota Paskibraka mengenakan jilbab pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera merah putih di IKN adalah aturan jahat yang tidak sepantasnya dibuat oleh BPIP sebagai pembina Paskibraka Nasional." ujar Chandra dalam keterangannya yang diterima fajar.co.id, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya, jilbab atau hijab yang merupakan identitas seorang muslimah tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi BPIP membuat aturan larangan bagi anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab saat menjalankan tugas mengibarkan bendera.

"Jilbab atau hijab itu identitas seorang muslimah menjalankan perintah agama nya, dan itu tidak melanggar konstitusi. Jadi untuk apa BPIP membuat Aturan yang hanya menimbulkan polemik dan kegaduhan." kata Chandra.

Dalam keterangannya, Chandra Halim meminta Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terkait masalah yang ditimbulkan oleh pimpinan lembaga negara, yakni Kepala BPIP Yudian Wahyu.

"Kami berharap Presiden Jokowi mengambil sikap tegas dengan mencopot Kepala BPIP karena sudah membuat kegaduhan dan polemik di masyarakat." tegas Chandra.

Seperti diketahui, sebanyak 18 delegasi perempuan anggota Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur, diduga dipaksa untuk mencopot jilbab mereka saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (13/8/2024).

Para anggota Paskibraka perempuan yang diduga dipaksa melepas jilbabnya berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Aceh, Sumatra Barat, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat.

Mereka adalah Dzawata Maghfura Zuhri (Aceh), Maulia Permata Putri (Sumatra Barat), Rahma Az Zahra (Jambi), Kamilatun Nisa (Riau), Amanda Aprillia (Bengkulu), Sofia Sahla (Jawa Barat), Keynina Evelyn Candra (DIY Yogyakarta), dan Amna Kayla (Nusa Tenggara Barat).

Selain itu, ada pula Della Selfavia Azahra (Kalimantan Selatan), Zahratushyta Dwi Artika (Kalimantan Barat), Alysia Noreen Ramadhani (Kalimantan Tengah), dan Mutiara Wasilah (Sulawesi Barat).

Dari Sulawesi Tengah ada Zahra Aisyah Aplizya, Nadhif Islami F. Yasin dari Gorontalo, Asih Arum Lestari dari Maluku, Aprillya Putri Dwi Mahendra dari Maluku Utara, dan Indri Marwa Delvita Ahek dari Papua Barat. Satu anggota lainnya hingga kini belum diketahui asal dan namanya.

Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebelumnya telah buka suara terkait polemik dugaan pelarangan anggota Paskibraka putri beragama Islam berjilbab. 

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, para calon anggota Paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu," kata Yudian, Rabu (14/8/2024).

Yudian menjelaskan, sejak awal seragam dan atribut Paskibraka dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

Hal itu sebagaimana diatur dalam penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," Yudian menuturkan.

Ia juga turut melampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang menyertakan pula contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka. Dalam gambar itu hanya ada dua sosok yakni Paskibraka pria dan perempuan.

Gambar Paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Namun, tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab.

Karena itu, Yudian menegaskan BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Tetapi, penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang yang sesuai ketentuan.

Yudian mengutarakan, di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab.

"BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," kuncinya seperti dikutip dari fajar

Komisi X DPR RI Kecam Larangan Jilbab di Paskibraka 2024

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengecam keputusan yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Menurut Fikri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah kebablasan jika mewajibkan anggota Paskibraka untuk mencopot jilbab.

Fikri menegaskan bahwa perempuan berjilbab adalah bentuk ketaatan terhadap ideologi yang diyakininya, yaitu Islam, yang sesuai dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.

"BPIP tidak dalam kapasitasnya mengatur simbol keagamaan. Apalagi jilbab sudah bertahun-tahun dikenakan perempuan Paskibraka dan tidak ada persoalan apapun," ujar Fikri kepada Tribun Jateng pada Rabu (14/8/2024).

Ketua MUI:  Adik-adik perempuan Paskibraka yang Dipaksa Buka Jilbab, Baiknya Pulang aja!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons soal adanya isu petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita yang diminta untuk melepas hijab.

Ketua MUI, KH Cholil Nafis mengatakan jika isu itu benar, maka hal tersebut tidak mencerminkan jiwa Pancasila khususnya pada sila Ketuhanan yang Maha Esa.

"Ini tidak pancasilais. Bagaimanpun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," kata Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Cholil mengatakan kebijakan tersebut merupakan hal yang sangat janggal dan tidak rasional sehingga membuat kontroversi di masyarakat.

"Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berjilbab. Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais. Sungguh terlalu," ucapnya.

"Bagaima pembinaan Pancasila kok malah melenceng dari Pancasila. Kontraproduktif. Ini lembaganya yang salah atau orang-orangnya yang duduk di lembaga itu yang bermasalah," sambungnya.

Untuk itu, jika paksaan mencopot hijab itu benar adanya, Cholil meminta kepada petugas Paskibraka muslimah untuk mundur secepat mungkin.

"Bismillah. Adik-adik perempuan Paskibraka yang sudah biasa berjilbab kemudian dipaksa utk membuka jilbabnya saya arahan institusinya, baiknya pulang aja. Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah dan tak merdeka menjalankan ketentuan konstitusi Indonesia," tuturnya.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved