Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan mengirimkan pesan lewat aplikasi whatsapp, kepada wajib pajak soal tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menyampaikan, pemberitahuan tunggakan pajak ini hanya dikirim lewat chatbot Bapenda Jabar bernomor 0811-2230-1818.
"Isinya diawali dengan keterangan nopol wajib pajak. Kemudian, berlanjut dengan informasi mengenai status kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang," kata Dedi, belum lama ini.
Menurutnya, ada imbauan untuk segera menuntaskan registrasi STNK kendaraan, disertai dengan batas akhir pembayaran tunggakan.
"Jika wajib pajak merasa tidak memiliki tunggakan, maka terdapat catatan yang bersangkutan bisa mengabaikan pesan. Poin kedua, jika kendaraan yang dimaksud sudah dijual atau berpindah tangan, maka wajib pajak diminta untuk segera mengurus balik nama," ujarnya.
Pemberitahuan ini, sebagai bagian dari program sosialisasi agar para masyarkat pemilik kendaraan bermotor tidak lupa dengan kewajibannya untuk tertib administrasi.
Sebab, ketika tidak membayar pajak bisa berdampak negatif bagi pemilik kendaraan. Hal itu sudah tertuang dalam Pasal 74 UU nomer 22 Tahun 2009.
“Wajib pajak ini harus tetap diingatkan, diinformasikan. Itu salah satu tugas kami. Terkadang, Masyarakat itu bukan tidak taat, tapi lupa belum bayar pajak karena satu dan lain hal, misalkan sibuk karena aktivitas atau pekerjaan,” pungkasnya.