Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PDIP Tinggal Ajak Partai Buruh - Hanura - Partai Ummat dan PKN untuk Calonkan Anies

PDIP Tinggal Ajak Partai Buruh - Hanura - Partai Ummat dan PKN untuk Calonkan Anies

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP bisa mencalonkan Anies Baswedan pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

Hal ini disampaikan Said menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK itu mengubah ambang batas tersebut menjadi 7,5 persen untuk Pilkada yang memungkinkan Anies kembali berpeluang maju jika diusung PDIP sebagai bakal calon gubernur.

Said mengatakan, untuk dukungan kepada Anies, tinggal PDIP mengajak Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Kami bisa maju bersama melawan oligarki partai politik yang ingin membajak demokrasi," ujar Said.

Masih terkait Putusan MK tersebut, Said mengaku telah memberitahu Anies bahwa dirinya bisa dicalonkan meski didukung satu partai.

"Baru tadi komunikasi, saya langsung telepon Pak Anies. 'Pak Anies, menang'. Maju!" kata Said menceritakan hasil putusan MK kepada Anies.

Mendengar penyampaian Said, Anies terkejut. "Serius, Bang Iqbal?" ujar Anies, seperti ditirukan Said kepada wartawan.

Saat itu, Said menceritakan kepada mantan calon presiden di Pilpres 2024 itu soal putusan MK. Partai Buruh dan Partai Gelora menjadi penggugat dalam putusan MK yang akhirnya mengubah ambang batas pencalonan Pilkada itu.

Said mengatakan, sejauh ini Partai Buruh dan Anies belum bertemu langsung. Dia memastikan akan bertemu Anies setelah adanya putusan tersebut.

Sebelumnya, nasib Anies di Pilkada Jakarta sempat pupus usai Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus untuk mendukung bakal pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono.

"Dia digagalkan oleh demokrasi yang dibajak oleh partai-partai besar. Demokrasi enggak boleh seperti itu, silakan berbeda, tapi secara fairness, ada rasa keadilan, rasa kesetaraan," ujar Said. "Setiap orang berhak untuk memilih dan dipilih."

Said berharap, PDIP bisa mengajak Partai Buruh untuk mendukung mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bertarung di Pilkada Jakarta. Dia menyatakan, Partai Buruh akan mendukung Anies.

"Sepanjang kami diminta oleh Anies Baswedan mengajukan beliau sebagai calon gubernur, Partai Buruh siap," kata Said.

Dalam putusannya, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif sebelumnya.

MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan paslon meski tak memiliki kursi di DPRD seperti dikutip dari tempo


Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5% (enam setengah persen) di provins itersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.

Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved