Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Sebut Posting Foto Jet Pribadi di Media Sosial Langgar Etik, Simak Penjelasannya!

 Anak bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono mendapat sorotan tajam dari warganet. 

Pasalnya, mereka diduga kuat menumpangi jet pribadi saat terbang ke Amerika Serikat belum lama ini.

Sorotan publik itu muncul setelah Erina mengunggah foto jendela yang diduga diambil dari dalam pesawat jet tersebut. 

Warganet kemudian bergerak mencari tahu pesawat yang ditumpangi mereka, karena kaca jendela yang diunggah itu bukan seperti pesawat komersial biasa.

Dari hasil penelusuran warganet, ternyata diduga keduanya menumpangi pesawat jet pribadi Gulfstream G650ER dengan nomor penerbangan N588SE.

Menurut Gerry Soejatman, pakar penerbangan, ada satu kesalahan besar yang dilakukan oleh Erina dalam polemik jet pribadi tersebut. 

Kesalahan itu adalah Erina mengunggah foto pesawat jet pribadi ke ranah publik.

"Ini melanggar azas privacy yang dianut oleh kalangan pengguna private aircraft. Ini urusan etika sih, bukan peraturan," ungkap Gerry dalam cuitannya, Rabu (28/8).

Ia kemudian mengungkap ada tiga alasan mengapa orang memilih jet pribadi. Apa saja itu?

Pertama, menghemat waktu. Menggunakan jet pribadi tentu bisa berangkat kapan saja, selama ada slot, izin, dan bandara buka.

Selain itu, jet pribadi bisa terbang menuju tujuan secara langsung, selama proses CIQ (Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina) terpenuhi jika penerbangan itu keluar masuk negara.

Kedua, produktivitas. Menurut Gerry buat para pebisnis, menggunakan jet pribadi bisa sekaligus meningkatkan produktivitas, karena mereka bisa terbang sambil kerja atau rapat.

Ketiga, privasi. Seseorang yang menggunakan jet pribadi dapat terbang ke mana saja tanpa perlu takut orang lain mengetahui penerbangan mereka (selama proses CIQ dan daftar manifest komplit).

"Nah butir ke-3 ini yang secara etis terlanggar dengan foto yang termuat di sosmed oleh pengunggah, dan ini belum tentu di-welcome oleh si pemilik pesawat (kalau mereka merestui, ya urusan mereka lah menangani social media fallout dari kejadian ini)," ujar dia.

Gerry mengatakan penggunaan jet pribadi sebetulnya bukan barang baru di Indonesia. Namun begitu, biasanya hampir tidak ada yang pernah memamerkan bahwa mereka sedang terbang menggunakan jet pribadi.

Ia mengatakan orang-orang yang berkecimpung di industri penerbangan, khususnya executive charter pasti sangat memahami bahwa unsur privasi ini mereka junjung tinggi, karena unsur kepercayaan antara mereka dengan client mereka.

"Dari etika sosial, enggak ada yang salah jika anda adalah orang yang kaya banget. Namun, sesuai etika kalangan elit, ada cara memperlihatkan kekayaannya dengan elok, ada cara yang dianggap ampun deh, gitu banget sih ni orang," ujar Gerry.

"Saya sekarang kasihannya adalah sama mereka-mereka pengguna executive charter dan private aircraft yang khawatir menjadi sorotan, dll," tuturnya.

Polemik jet pribadi yang digunakan Kaesang dan Erina ini pun sudah sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi menindaklanjuti polemik tersebut.

Alex menegaskan dalam perkara itu pihaknya tetap berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, mengatakan pilihan Kaesang memakai jet pribadi bukan dosa besar. 

Ia pun mengatakan di dalam pesawat itu juga ada beberapa rekan bisnis Kaesang.

"Jadi, bukan dosa besar orang menggunakan private jet sepanjang tidak menggunakan ini atas fasilitas negara atau uang hasil korupsi atau kejahatan," kata Silfester dikutip dari CNN Indonesia TV, Selasa (27/8) seperti dikutip dari CNN Indonesia

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep butuh kehati-hatian dan proses yang panjang. Alasannya, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang yang bukan penyelenggara negara.

“Butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.

Tessa mengatakan, KPK tidak bisa ujug-ujug menyelidiki fasilitas yang digunakan Kaesang Pangarep sebagai bentuk gratifikasi. Karena Ketua Umum PSI itu bukanlah penyelenggara negara.

“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Tessa

Tessa mengatakan, apabila ada laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep pun, laporan itu perlu melampirkan bukti untuk mendukung adanya conflict of interest atau konflik kepentingan bagi keluarganya yang merupakan penyelenggara negara.

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved