Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kader Golkar Gugat Keabsahan Munas XI ke PN Jakbar, Bahlil Terancam 'Batal' Jadi Ketum!

  Kader Partai Golongan Karya (Golkar) M Rafik menggugat keabsahan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar). 

Untuk diketahui perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

Rafik menilai Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu itu diduga melanggar anggaran dasar hasil Munas X 2019. 

Adapun hasil Munas XI Partai Golkar itu telah menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto.

"Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tersebut karena jelas jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG itu Desember," katanya M Rafik, Jumat (23/8/2024).

Dengan gugatan itu, dia berharap agar seluruh hasil hasil Munas XI Partai Golkar dibatalkan, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.

Munas XI Partai Golkar, tambah dia, suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2) poin a yang menyatakan bahwa Munas dilaksanakan pada Desember 2024.

"Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember," ungkapnya.

"Kan Airlangga Hartarto mundur tanggal 10 Agustus 2024, DPP Partai Golkar Pleno pada Tgl 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum," imbuh Ketua Umum Pemuda Minang

Seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan kepemimpinan Airlangga Hartarto sampai Desember 2024 mendatang. 

Namun, pada kenyataannya justru langsung menetapkan Munas di 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024.

"Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Inkonstitusional tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah. Harusnya kalau DPP PG mau Konstitusional tuh barang buat aja Munaslub, karena diselenggarakan sebelum jadwalnya makanya harus Munaslub, kan di konstitusi Anggaran dasar dibolehkan tuh Munaslub dengan syarat syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi," tambahnya.

Bersurat ke Kemenkumham

Rafik bersama beberapa kader lainnya juga sudah bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI agar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024.

Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum penggugat menerima kuasa dari sejumlah kader dan pengurus partai Golkar sebelumnya. 

Ia mengaku, gugatan itu dilakukan karena penyelenggaraan Munas XI Patai Golkar sudah melanggar anggaran dasar.

"Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan. Saya menerima kuasa dari para kader kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata nyata perbuatan melawan hukum," tandasnya seperti dikutip dari monitor indonesia


Bahlil Lahaladia Gantikan Airlangga, Agung Laksono: Kita Tak Bisa Terima Calon yang Tidak Pernah Jadi Pengurus

Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Agung Laksono merespons soal isu Bahlil Lahaladia yang disebut akan menjadi Ketua Umun Partai Golkar definitif pengganti Airlangga Hartarto. Ia mengaku bahwa belum ada usulan dari internal Bahlil akan menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

"Enggak dengar-dengar saya, ada selintingan-selintingan saja," kata Agung saat dihubungi, Minggu (11/8/2024).

Agung pun membeberkan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon Ketua Umum Partai Golkar. Salah satunya, kata dia, harus siap dan pernah menjadi pengurus Partai Golkar baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Pernah jadi pengurus yang siap secara riil, secara sah, pernah jadi pengurus pusat, maupun daerah, itu bisa diterima menjadi Ketua Umum. walaupun tidak otomatis, tapi itu persyaataan," ujar Agung.

"Jadi kita tidak bisa menerima calon ketua umum yang tidak pernah duduk sebagai pengurus, apakah pengurus pusat atau daerah. Itu nanti akan gugur dalam seleksi," imbuhnya.

Aburizal: Munas Sesuai Jadwal

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) meminta seluruh kader Partai Golkar tetap solid dan bersatu setelah berhasil mengantar Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

Aburuzal juga menyoroti meningkatnya perolehan kursi Partai Golkar di DPR melonjak dari 85 jadi 102 kursi.

"Apa yang diraih Partai Golkar saat ini merupakan buah soliditas dan persatuan kader di seluruh lini dan tingkatan," ujar Aburizal, Rabu (8/9/2024) pekan lalu.

ARB juga mengingatkan bahwa Keputusan Musyawarah Nasional Partai Golkar tahun 2019 yang kemudian diperkuat kembali lewat Rapimnas Golkar 2021 memutuskan bahwa Munas Partai Golkar akan digelar pada Desember tahun 2024.

"Saya meminta seluruh kader Golkar menaati keputusan Munas sebagai keputusan final dan tertinggi partai,” ujarnya.

Aburizal juga berharap Munas Partai Golkar nanti berlangsung terbuka.

"Dan mempersilakan kepada seluruh kader Partai Golkar yang berminat dan atau di gadang-gadang untuk menjadi Ketua Umum untuk mempersiapkan diri merebut simpati suara daerah," ujarnya.

Aburizal juga mengapresiasi seluruh pengurus DPD Golkar tingkat I dan II seluruh Indonesia yang tetap solid dan konsisten mendukung kepemimpinan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto serta menjunjung tinggi hasil keputusan Munas 2019 dan Rapimnas 2021.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved