Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Bilang Belum Siap Alihkan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN: Pindah Rumah Saja Ribet, Jangan Menggampangkan!

Presiden Joko Widodo belum siap mengalihkan ibu kota dari Jakarta ke IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Jokowi mengatakan surat keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melihat kesiapan di lapangan.

Jokowi menyebut pemindahan ibu kota bukan urusan administrasi saja melalui keppres. Tetapi proses pembangunan di lapangan.

“Harus dilihat, kesiapan perpindahan ini. Pindah rumah saja kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibu kota. Jangan menggampangkan,” katanya di IKN pada Senin, 12 Agustus 2024, dikutip dari video yang diterima.

Gubernur Jakarta 2012-2014 mengatakan, pemerintah sudah memulai pembangunan di kawasan inti untuk pemerintahan IKN.

Ini, kata Jokowi, menunjukkan kuatnya keinginan untuk menyelesaikan pengembangan yang berkaitan baik dengan pemerintahan termasuk Istana Presiden.

“Kita harapkan itu akan mendorong investor sebanyak-banyaknya untuk masuk ke investasi di IKN karena investasi di IKN ini adalah investasi masa depan bukan sekarang. Dan tolong juga ditanyakan ke presiden terpilih,” ucap Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden terpilih Prabowo subianto sempat ditanya komitmennya untuk membangun IKN.

Menteri Pertahanan itu mengatakan bahwa, jika memungkinkan dia ingin menyelesaikan apa yang sudah digagas oleh Presiden Jokowi.

Prabowo mengatakan bahwa pembangunan ibu kota bukan pekerjaan yang sebentar. Namun dia meyakini fungsi IKN akan berjalan dalam tiga hingga lima tahun ke depan.

“Pak Jokowi saya kira sudah mengambil peran sejarah. Beliau yang inisiasi, minimal saya lanjutkan kalau bisa saya ikut yang menyelesaikan,” kata Prabowo, yang akan memimpin pemerintah dengan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka - putra Jokowi.

Jakarta sampai saat ini masih berstatus Ibu kota, meski Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ, telah disahkan beberapa bulan yang lalu.

Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN, sesuai aturan, memang perlu disahkan melalui surat keputusan Presiden.

Tidak kunjung ditandatanganinya Keppres IKN muncul beriringan dengan spekulasi mengenai keraguan IKN dilanjutkan Prabowo. Sebabnya, mega proyek Jokowi itu bisa membebani anggaran negara.

Sementara Prabowo, yang baru akan dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober, juga memiliki program prioritas seperti makan bergizi gratis.

Pemerintah, sejak 2022 sampai akhir 2024, akan mengeluarkan anggaran dari APBN sebesar Rp 72 triliun untuk pembangunan IKN. Otorita IKN mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 29,8 triliun untuk tahun depan.

Usulan ini disampaikan Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni saat rapat bersama Komisi II DPR RI.

Dalam RAPBN 2025, pemerintah sudah menyiapkan Rp 71 triliun untuk menjalankan program makan gratis Prabowo secara bertahap. Dana disimpan sementara di rekening Bendahara Umum Negara karena belum ada pos anggarannya.

Pengamat politik Adi Prayitno meragukan masa depan IKN setelah transisi Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto.

Perbedaan kepentingan Jokowi dan Prabowo mengenai program prioritas pemerintah ke depan dianggap bisa menjadi hambatan.

Adi menjelaskan IKN seolah dijadikan narasi oleh kubu Prabowo kepada Jokowi agar nanti diusahakan untuk dilakukan.

Tapi pada praktiknya bakal terjadi kerumitan. Sebab program andalan Prabowo seperti makan bergizi gratis juga memerlukan anggaran jumbo.

“Masa depan IKN setelah transisi Jokowi ke Prabowo harus diakui memang gelap gulita,” kata Adi dihubungi pada Kamis malam, 11 Juli 2024 seperti dikutip dari tempo

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Dengan demikian, dalam waktu dekat Jakarta tidak akan lagi menjadi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kapan status Jakarta akan berubah?
UU DKJ ditandatangani Jokowi pada 25 April 2024. Salinan undang-undang itu tersedia dan dapat diunduh di situs jdih.setneg.go.id.

Meskipun demikian, tertera pula bahwa perubahan status Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota masih menunggu keputusan presiden (keppres). Keppres itu nantinya akan mengatur soal pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 63 UU DKJ.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved