Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

'Bubar Jalan Rencana Kaesang Maju Pilkada Jateng'

 

Rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, maju menjadi calon wakil gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2024 batal.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, kendaraan politik Kaesang, disebut telah memutuskan untuk mengusung duet Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.

“Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan judicial review MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin,” kata Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dasco mengeklaim, munculnya Kaesang dalam bursa cawagub Jawa Tengah hanya aspirasi dari beberapa pikhak sehingga KIM Plus mengusung duet Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Menurut dia, hal itu pula yang membuat Kaesang berada di luar negeri di tengah masa-masa menjelang pendaftaran calon kepala daerah.

“Keputusannya karena memang sudah dari mungkin seminggu lebih yang lalu itu kemudian kita putuskan Pak Lutfi dengan Gus Yasin,” kata dia.

Namun, kenyataannya, baru pada Senin (19/8/2024) lalu Dasco menyebut bahwa Kaesang yang akan dicalonkan sebagai cawagub pendamping Ahmad Luthfi oleh KIM Plus.

“Kita akan mengusung Pak Ahmad Lutfi dan Mas Kaesang,” ujar Dasco saat itu.

Didukung Gerindra

Partai Gerindra pun sudah mendeklarasikan dukungan kepada Luthfi-Taj Yasin pada Jumar kemarin.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan, Taj Yasin dipilih sebagai calon wakil gubernur ketimbang Kaesang demi menguatkan sosok calon gubernur.

"Pertimbangannya adalah menguatkan calon gubernur, melengkapi calon gubernur," kata Muzani saat ditemui di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat.

Saat ditanya mengenai apa kelebihan Taj Yasin dibanding Kaesang, Muzani menjawab Taj Yasin merupakan seorang santri.

"Ya karena di Jawa Tengah itu kan kaum santri lumayan dominan," ujarnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menyatakan, partainya juga akan mengusung duet Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah.

Zulhas, sapaan akrabnya, mengeklaim bahwa PAN sudah sejak lama mendorong pasangan Luthfi-Taj Yasin.

Namun, ia menegaskan, PAN akan tetap mengikuti keputusan KIM Plus yang dipimpin presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Pemimpin kami kan Pak Prabowo. Gerindra (bilang) A, ya kami ikut, Prabowo (bilang) A, kami ikut,” kata Zulhas.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa Partai Demokrat akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Berdasarkan putusan tersebut, Kaesang tidak dapat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena belum berusia 30 tahun saat penetapan calon.

"Terkait dengan usia ya? Apakah akan mengubah peta politik di Pilkada Jawa Tengah. Yang jelas, kembali, saya tidak ingin masuk ke wilayah terlebih dahulu, karena kami sendiri belum mengambil keputusan final," ujar AHY dalam jumpa pers di kantor Demokrat, Jakarta, Jumat.

"Tapi yang jelas, kami kedepankan terlebih dahulu persyaratan yang harus bisa dipenuhi oleh para kandidat," kata dia.

Kaesang sudah urus berkas

Di sisi lain, Kaesang Pangarep diketahui sudah mengurus tiga surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai syarat pencalonan pada Pilkada Jawa Tengah 2024.

Ketiganya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang

"Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com.

Seluruh surat untuk pencalonan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu diurus pada Selasa (20/8/2024), bertepatan dengan hari MK memutus judicial review yang menutup pintu Kaesang untuk maju pilkada.

Sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut revisi UU Pilkada yang substansinya bertentangan dengan putusan MK.

Salah satunya, Baleg menetapkan syarat usia 30 tahun calon gubernur dan wakil gubernur dihitung saat pelantikan, bukan penetapan calon sebagaimana diperintahkan MK.

Bila merujuk revisi UU Pilkada bentukan Baleg, Kaesang memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada 2024.

DPR pun berencana mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024), tetapi batal karena rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.

Unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK pun pecah di banyak kota besar.

Sejauh ini, belum ada komentar dari elite PSI mengenai Kaesang yang batal maju pada Pilkada Jawa Tengah seperti dikutip dari kompas

VIRAL Draf Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada Bocor, KPU Pakai Syarat Usia Versi MA

 Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bocor ke publik. Salah satu pasal yang terungkap adalah terkait syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada). 

Komisi II Putuskan Hasil PKPU Senin DepanDraf Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada Bocor, KPU Pakai Syarat Usia Versi MA

Hal tersebut dibongkar oleh pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Jumat (23/8). 

Dalam unggahannya tersebut, Connie membagikan gambar tangkapan layar chat WhatsApp yang memperlihatkan satu pesan berupa imbauan, serta gambar kecil di bagian atas yang menunjukkan isi satu pasal dalam R-PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

"Kawan-kawan tolong sebarkan seluruh media sosial bahwa besok rencananya akan dilakukan konsinyering pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, antara KPU dan Komisi II DPR RI," begitu pesan yang diunggah Connie. ***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved