Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Alih-alih Sediakan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Pengamat Pendidikan Sebut Seharusnya Pemerintah Fokus Cegah Anak Tak Terlibat Seks Bebas

Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah dan Remaja, Biar Apa?

Pengamat pendidikan Darmaningtyas menilai penyediaan alat kontrasepsi untuk usia anak sekolah dan remaja tidak diperlukan. Alasan untuk kesehatan reproduksi juga menurutnya tak relevan.

Diketahui bahwa penyediaan alat kontrasepsi itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Ya nggak (perlu) lah. Kita kan negara yang agamis. Bangsa yang agamis. Bahwa kenyataan di masyarakat ada praktik-praktik seks bebas iya. Tapi tidak harus dilegitimasi dengan satu PP," ujar Darmaningtyas kepada wartawan, Senin (5/8).

Alih-alih memberikan alat kontrasepsi agar anak usia sekolah ataupun remaja tak mengalami penyakit HIV hingga AIDS, menurutnya lebih baik mengedukasi mereka untuk tak melakukan seks bebas.

"Kalau kita memang sebagai bangsa yang agamis kan yang harus digalakkan itu adalah bagaimana mengajarkan anak-anak, pelajar-pelajar itu tidak terjebak pada perilaku seks bebas," tuturnya.

"Jadi jangan bagaimana dengan penyakit AIDS? Itu kalau kita menganut paham free seks. Kita kan secara formal kan gak menganut paham free seks," tandas Darmaningtyas seperti dilansir dari jawapos

“Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2).

Adapun upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. Selanjutnya, upaya kesehatan reproduksi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan reproduksi dapat dilaksanakan di pos pelayanan terpadu; satuan pendidikan atau sekolah; tempat kerja; lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama (KUA); rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas); pusat rehabilitasi sosial; serta lembaga kesejahteraan sosial.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved