Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sudah Bentuk Tim Khusus, Polda Jabar Malah Mangkir dari Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

 Sudah Bentuk Tim Khusus, Polda Jabar Malah Mangkir dari Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Tim hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mangkir dari Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Alhasil, sidang pun terpaksa ditunda alias batal digelar hari ini karena termohon tidak hadir.

Pantauan JPNN, perangkat persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eman Sulaeman sudah tiba di ruang sidang pada pukul 09.30 WIB.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sendiri sudah datang sejak awal pagi. Selang beberapa waktu, pihak perwakilan Polda Jabar sebagai termohon tidak kunjung datang.

Hingga akhirnya, hakim Eman Sulaeman menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang. Sidang pun dijadwalkan kembali pada tanggal 1 Juli 2024.

"Sampai jadwal ditetapkan lebih 20 menit termohon tidak hadir kami panggil sekali lagi termohon. 7 hari kerja, hari Selasa kami agendakan," ujar Hakim Eman dalam persidangan.

Selain itu, Eman memastikan dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara praperadilan ini.

Dia memastikan, pemanggilan ulang pihak Polda Jabar akan tetap dilakukan, dan jika tidak datang dikemudian hari, maka persidangan akan tetap berjalan.
"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kami lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," jelasnya.

Setelah sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Pegi pun merasa kecewa.

Niat mereka menguji penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon belum membuahkan hasil karena pihak Polda Jabar tak hadir dalam sidang tersebut.

"Karena jauh-jauh hari, bahkan kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan. Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya," kata pengacara Pegi Insank Nasruddin.

Insank menduga Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan supaya nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan.

Sebab ia mengklaim, Polda Jabar ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan supaya praperadilan tersebut gugur.

"Dengan ditunda gini ada apa, kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik. Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21. Apakah seperti ini, ini sama saja memaksakan situasi. Padahal kami hadir untuk menguji, menguji bukan keinginan kami tapi keinginan hukum," ucapnya.

"Kami menilai ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur dan maju ke sidang pokok perkara. Jangan buat publik janggal, ini kan bisa menghilangkan hak tersangka. Saya warning, kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan P21, kita patut duga semakin janggal perkara ini," tuturnya.

Sebelumnya, Polisi membentuk tim khusus bidang hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan, kasus ini menjadi antensi pimpinan tertinggi di Polda Jabar. Pembentukan tim khusus pun atas arahan Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus.

“Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS (Pegi Setiawan),” kata Jules di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dikutip Kamis (13/6). (mcr27/jpnn)

Sumber Berita / Artikel Asli : jpnn

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved