Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Bermasalah, Mahfud MD: Lampaui Kewenangan

 Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah dinilai memicu masalah karena berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD, putusan MA tersebut bakal membingungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merumuskan Peraturan KPU sebagai aturan main pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MA ini merupakan cerminan buruknya praktik hukum di Indonesia yang semakin menjauh dari prinsip keadilan.

"Karena mau dikatakan jangan dilaksanakan, itu sudah putusan MA. Mau dilaksanakan putusan MA-nya itu bertentangan dengan Undang-Undang dan kewenangannya. Terus siapa yang mau meluruskan ini? Kan seharusnya MA yang meluruskannya. Sementara MA sendiri bungkam," ujar Mahfud, dalam podcast Terus Terang yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (5/6/2024).

Mahfud menilai bahwa putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mencabut Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai syarat penghitungan usia calon kepala daerah, adalah destruktif dan cacat hukum karena ada indikasi MA telah melampaui kewenangannya.

Menurutnya, Pasal 7 Ayat (1) UU Pilkada sudah jelas mengatur ketentuan usia minimal untuk mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau walikota.

Mahfud menegaskan bahwa peraturan yang dibuat KPU sudah sesuai dengan UU Pilkada jika mensyaratkan batasan umur dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah.

"Ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan, lah bertentangan dengan yang mana. Peraturan KPU sudah benar," tambahnya.

Mahfud menekankan bahwa jika putusan MA diterima, berarti MA membatalkan isi Undang-Undang, padahal menurut konstitusi, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi Undang-Undang. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga legislatif, yakni DPR RI.

Melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengabulkan permohonan hak uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan UU Pilkada.

MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih".

Perubahan ini dianggap Mahfud sebagai langkah yang semakin memperburuk keadaan hukum di Indonesia dan menambah kebingungan dalam proses pemilihan kepala daerah mendatang.

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved