Tim kuasa hukum keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengaku dihalangi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk menemui kliennya. Adapun tujuan bertemu dengan terpidana adalah untuk meminta tanda tangan kuasa.
Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Kuasa Hukum, Rully Panggabean seusai mengantarkan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Rabu (19/6).
Keempatnya keluarga terpidana yakni Kosim ayah dari terpidana Eko, Muran ayah dari terpidana Eka Sandi, Khasanah ayah terpidana Hadi Saputra, dan Madlanah kakak dari terpidana Jaya.
"Pengin ketemu narapidana untuk tanda tangan kuasa, karena kami belum dapat kuasa, baru dapat dari kuasa dari keluarganya. Kemudian, kami mau ke lapas berkunjung sekalian tanda tangan kuasa, tetapi ada kendala," kata Rully.
Oleh karena itu, kata Rully, tim kuasa hukum di Jakarta mendatangi Dirjen Lapas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminta akses bertemu dengan para terpidana.
"Kendalanya permohonan ke Polda tidak memperbolehkan. Jadinya belum bisa ketemu narapidana, sekarang sedang ke Dirjen Lapas Kemenkumham dan Komnas HAM," tandasnya. (mcr27/jpnn)