Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

NU Butuh Konsesi Tambang, Muhammadiyah Tidak Akan Tergesa-gesa

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan bahwa pihaknya belum ada keputusan akan menolak atau menerima pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Muhammadiyah akan mengkaji dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh. “Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan maslahah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).

Dia menegaskan, keputusan sepenuhnya nanti berada di tangan PP Muhammadiyah. Sebagai informasi, ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, melainkan melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi.

Sikap PP Muhammadiyah itu berbeda dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil kesempatan tersebut selama bisa menjadi pendapatan yang halal untuk ormasnya. 

Yahya menyampaikan, pada Muktamar PBNU ke-34 di Lampung, Presiden Jokowi mengatakan telah menyediakan konsesi tambang untuk NU. Menurut Yahya, pernyataan presiden tersebut sebagai bentuk bahwa pemerintah telah menyediakan kebijakan afirmasi kepada ormas keagamaan.

“Nah, bagaimana NU menyikapi ini, pertama-pertama saya katakan NU nih butuh, apapun yang halal yang bisa menjadi sumber revenue (pendapatan) untuk pembiayaan organisasi,” ujar Yahya Cholil Staquf, baru-baru ini.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa konsesi tambang yang akan diberikan kepada NU merupakan bekas lahan tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). Seperti diketahui, KPC merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), perusahaan batu bara yang dikendalikan Grup Bakrie dan Salim.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 tersebut disebutkan bahwa ormas keagamaan mengelola tambang dengan mendirikan badan usaha. Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah itu berlaku.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat (1).

Sumber Berita / Artikel Asli : investor

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved