Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

LBH APIK: Ketua KPU Diduga Kuat Salah Gunakan Wewenang

ASOSIASI Lembaga Bantuah Hukum (LBH) APIK Indonesia telah menyampaikan pendapat hukum secara resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Berdasarkan pencermatan selama persidangan, LBH APIK berkesimpulan bahwa Hasyim dapat diduga kuat menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan perbawanya sebagai Ketua KPU RI dengan melakukan tipu muslihat agar dapat melakukan aktivitas seksualnya dengan seorang petugas Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

"Hubungan atasan dengan bawahan dalam konteks tersebut menimbulkan relasi kuasa yang timpang," demikian keterangan tertulis LBH APIK yang diterima Media Indonesia, Minggu (9/6).

DKPP telah menggelar dua rangkaian sidang secara tertutup terkait perkara tersebut pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6). Adapun sidang berikutnya adalah pembacaan putusan yang belum dijadwalkan agendanya.

Menurut LBH APIK, relasi kuasa yang timpang membuat kedudukan CAT sangat rentan terhadap berbagai bentuk manipulasi, eksploitasi, dan kekerasan seksual. Padahal, CAT telah berulang kali menyatakan penolakan dan keberatannya serta merasa tidak nyaman atas perlakuan dan komunikasi yang dilancarkan Hasyim.

Dari kronologi dan fakta-fakta hukum yang muncul selama sidang, LBH APIK menyoroti segala bujuk rayu dan tipu muslihat Hasyim kepada CAT agar dapat berkomunikasi lebih dekat, baik secara fisik dan emosional guna menciptakan suasana batin CAT sedemikian rupa. Bagi LBH APIK, relasi kerja dengan kedudukan yang timpang rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, manipulasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

"Penyalahgunaan wewenang dan tipu daya ini telah diatur dalam UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf c," kata LBH APIK.

Adapun bunyi pasal dimaksud adalah, "Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain."

Khusus terkait perkara yang melibatkan Hasyim, LBH APIK mendukung DKPP dalam upaya menegakkan etik dengan tegas, yakni penjatuhan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya, baik sebagai ketua maupun anggota KPU RI. (Z-6)

Sumber Berita / Artikel Asli : mediaindonesia

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved