Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

'Kronologi Kasus Tipu-Tipu 109 Ton Emas Antam'

Perhatian publik sempat tersedot pada kasus 109 ton emas dengan cap PT Aneka Tambang (Antam) yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Sebab, dalam sejumlah pemberitaan, logam mulia yang diproduksi pada periode 2010-2021 itu disebut palsu.

“Ketika publik memahami 109 ton emas palsu, artinya merek Antam ini anjlok, hilang kepercayaan publik,” ujar politikus Partai Demokrat, Herman Khaeron, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dan jajaran petinggi perusahaan Mining Industry Indonesia (MIND ID), kemarin, 3 Juni 2024.

Direktur Utama PT Antam Nico Kanter menjelaskan, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tidak ada hubungannya dengan pemalsuan emas. Logam mulia yang diproduksi Antam pada 2010-2021 adalah emas asli. 

Dia menduga ada kesalahpahaman ketika Kejaksaan Agung mengumumkan nama-nama tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam.

“Kejaksaan tidak pernah menyebutkan adanya emas palsu, tapi publik tuh membaca emas palsu 109 ton,” kata Nico. “Jadi, emas yang diproses di Antam tidak ada emas palsu.”

Menurut Nico, dalam periode 2010-2021, PT Antam memang menerima emas yang dihasilkan dari luar perusahaan. Tidak tertutup kemungkinan ada juga yang berasal dari pertambangan tanpa izin (Peti). 

“Mungkin Kejaksaan melihat kegiatan ini ada potensi merugikan perusahaan,” katanya. 

Namun, dia menegaskan, emas yang diperoleh dari luar PT Antam itu diproses sesuai dengan standar yang sudah mendapat sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA), sebagai asosiasi pedagang logam mulia global.   

Dia menyampaikan, merek dan logo Antam merupakan hak eksklusif dari PT Antam Tbk sehingga harus didahului dengan kontrak kerja dan ada biaya yang harus dibayarkan bagi pihak yang menggunakan merek perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut. 

“Yang masih missing itu, brand value seolah-olah tidak kita charge,” kata dia. “Padahal apa yang kami lakukan sebenarnya tidak merugikan (PT Antam).” 

Penegasan serupa disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Menurut dia, kasus 109 ton emas PT Antam itu bukanlah emas palsu. 

“Emasnya asli sebagaimana standar Antam," kata Ketut. 

Namun emas yang distempel oleh Antam itu diduga emas ilegal karena diperoleh dari penambangan ilegal. Misalnya, didapat dari penambang-penambang liar dan dari luar negeri.

Berdasarkan aturan, kata Ketut, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi lebih dulu. Namun, dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal. Akibatnya, terjadi kelebihan pasokan yang berujung pada penurunan harga emas. 

"Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara," kata Ketut. "Ini sama seperti kasus timah kemarin. Timahnya asli, tapi diperoleh dengan cara ilegal."  

Kejaksaan Agung telah menetapkan enam General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka. Mereka adalah TK periode 2010-2011, HN (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).

Para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan karena melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada emas milik swasta. 

Padahal para tersangka mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini wajib didahului dengan kontrak kerja dan ada biaya yang harus dibayarkan. Sebab, merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam. 

Akibat perbuatan tersangka, sebanyak 109 ton emas beredar di pasar dan menggerus pasar logam mulia milik PT Antam. 

“Perihal kerugian keuangan negara dan manfaat yang diterima itu masih dalam proses, ya,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi.

Semua tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik tidak akan berhenti hanya pada enam tersangka itu. Tidak tertutup kemungkinan juga penyidik bakal menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

“Sepanjang ada orang-orang yang diuntungkan dalam perkara ini, akan menjadi fokus kami,” kata Ketut Sumedana. 

***

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengatakan pemberitaan tentang pemalsuan emas sudah kadung tersebar. Kepercayaan masyarakat terhadap produk Antam jadi tergerus. Bisa jadi konsumen emas akan skeptis terhadap kandungan emas dalam produk yang diperjualbelikan. 

“Antam harus bisa memberikan edukasi dan harus mengembalikan kepercayaan konsumen,” kata Fahmy.

Dia juga menyoroti perkara ini seperti kasus korupsi dalam komoditas timah yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Persoalan tersebut tentu akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap produk Antam.

(Sumber: Koran TEMPO, Selasa, 4 Juni 2024)

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved