Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kabar Baik! Puan Sahkan RUU Kesejahteraan Anak Jadi UU, Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan

 

Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU. Pengesahan itu diketok dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir rapat.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan ada lima pokok aturan yang disepakati pemerintah dan DPR pada RUU tersebut.

Pertama, perubahaan judul dari Rancangan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan.

Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan, yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.

Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan.

Kemudian, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.

Sumber Berita / Artikel Asli : tv one

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved