Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hasyim Diduga Pakai Jabatan Ketua KPU untuk Pelecehan Seksual

 Sidang DKPP Ungkap Ketua KPU Lakukan Pelecehan Seksual, LBH APIK Tuntut Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia telah menyampaikan pendapat hukum secara resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia Khotimun menjelaskan, berdasarkan sidang DKPP terungkap fakta bahwa Hasyim Asy'ari telah dapat diduga kuat menyalahgunakan kedudukan dan wewenang sebagai Ketua KPU, dalam hal membangun relasi dengan korban yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

"Dari kronologi dan fakta-fakta hukum yang kami cermati, Ketua KPU Hasyim Asyari terus melakukan tipu bujuk rayu dan muslihat terhadap CAT agar dapat berkomunikasi lebih dekat baik secara fisik maupun emosional guna menciptakan suasana batin CAT sedemikian rupa," ujar Khotimun dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6).

Dari pendalaman yang dilakukan Majelis Pemeriksa DKPP, Asosiasi LBH APIK Indonesia mendapati Hasyim berusaha mendekati CAT untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan pekerjaan pelaksanaan Pemilu 2024.

Namun, kedudukan dan kewenangannya sebagai pimpinan lembaga penyelenggara pemilu dijadikan alasan untuk bisa meloloskan hasrat pribadinya.

"Dengan alasan pentingnya membangun relasi kerja, menyampaikan terkait masalah di luar hubungan kerja seperti hal-hal yang bersifat personal," urai Khotimun.

Oleh karena itu, Asosiasi LBH APIK Indonesia memperhatikan perilaku Hasyim Asy'ari dengan mengaitkannya pada konteks kekerasan berbasis gender serta bentuk-bentuk kekerasan lain terhadap perempuan.

Di mana terdapat relasi kerja yang tidak seimbang rentan terhadap bentuk diskriminasi, eksploitasi, manipulasi, dan kekerasan.

"Ini termasuk di dalamnya kekerasan seksual baik dalam bentuk yang paling subtilsubtil dan halus, maupun bentuk kekerasan fisik maupun non-fisik (psikologis) kasat mata," kata Khotimun.

"Oleh karenanya dalam pencermatan kami, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenang," sambungnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved