Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda, Kasus Rita yang 7 Tahun Redup Mengemuka Lagi

 

Sederet fakta terkini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (6/6/2024) hari ini terungkap.

Kedatangan lembaga antirasuah ini diduga untuk melakukan penggeladahan di rumah salah satu pengusaha batu bara di Kota Tepian (julukan Kota Samarinda).

Terpantau di lapangan sekira pukul 12.00 Wita, ada beberapa kendaraan masuk ke dalam rumah pengusaha tersebut.

Kendaraan itu masuk dengan diiringi mobil petugas.

Berdasarkan pantauan TribunKaltim.co, tampak beberapa mobil keluar masuk.

Ketika gerbang rumah pengusaha tersebut dibuka, tampak petugas yang berjaga di sana.

Hingga berita ini ditayangkan pada sekira pukul 15.15 Wita, tim dari KPK masih berada di rumah pengusaha tersebut.

Belum diketahui penggeladahan yang dilakukan KPK di rumah pengusaha ternama di Kota Tepian itu terkait dengan kasus apa.

Sebelumnya, dikabarkan KPK beberapa waktu lalu juga telah melakukan penggeledahan juga terhadap pengusaha yang ada di Samarinda.

KPK bahkan melakukan penitipan kendaraan-kendaraan hasil sitaan ke Rupbasan Samarinda.

KPK saat berada di rumah atau kediaman pengusaha tambang batu bara di kawasan Jl Pahlawan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (6/6/2024).Lihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.

KPK saat berada di rumah atau kediaman pengusaha tambang batu bara di kawasan Jl Pahlawan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (6/6/2024). (IST)

KPK Sita 19 Kendaraan Terkait Kasus Rita Widyasari

Sebanyak 19 kendaraan roda empat dan roda dua berbagai merk disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kendaraan ini dititipkan secara administratif ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda pada Jumat (31/5/2024).

Kendaraan ini disita usai beredar kabar Tim Penyidik KPK selama dua hari melakukan penggeledahan terhadap kediaman seorang pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kendaraan yang dititipkan oleh lembaga antirasuah itu, beberapa di antaranya terdapat mobil mewah seperti Hummer, BMW, Pajero Sport, hingga supercar bermerk Lamborgini.

Penyitaan 19 unit kendaraan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum terang terkait kasus apa.

Namun dari informasi yang didapat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, diduga penyitaan terkait dengan kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto mengatakan kepada Tribun Kaltim, kendaraan yang dititipkan itu berdasarkan surat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan terpidana mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

"Kalau saya lihat suratnya, itu dari kasus TPPU Bu Rita (eks Bupati Kukar), itu saja yang saya lihat di kertas penitipannya," kata Ari Yuniarto, Sabtu (1/6/2024).

Dari informasi dihimpun Tribun Kaltim, Tim Penyidik KPK diduga melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan lingkaran kepemilikan mantan Bupati Kukar itu.

Diduga penggeledahan tersebut, dilakukan selama dua hari di sebuah kantor dan rumah pribadi milik pengusaha yang ada di Kota Tepian.

Selama dua hari, Kamis hingga Jumat (30-31/5), tim penyidik KPK datang ke Samarinda, untuk menindaklanjuti itu. Pertama, mereka diduga menggeledah kantor milik pengusaha itu, selanjutnya, pada keesokan harinya dilakukan penggeledahan terhadap kediaman pengusaha tersebut.

Tribun Kaltim mengkonfirmasi kepada tim KPK melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono yang sedang melakukang sidang di PN Tipikor Samarinda.

Pada kesempatan tersebut, Rudi Dwi Prastyono tidak bisa memberikan jawabannya karena perihal tersebut dianggapnya, bukanlah wewenangannya untuk menjawab pertanyaan itu.

"Itu urusannya pusat. Kalaunya nanya soal persidangan (Tipikor) ini aku jawab, tapi kalau soal luar sidang ke sana (Pusat)," ucapnya usai sidang kasus Tipikor terkait peningkatan jalan di PPU, Kamis (30/5/2024).

Tribun Kaltim juga sudah mencoba untuk menghubungi langsung Juru Bicara KPK, Ali Fitri.

Namun masih belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan.

Sejak Sabtu (31/5), Tribun Kaltim juga sudah memantau langsung lokasi kediaman pengusaha yang dikabarkan digeledah.

Kemudian saat dikonfirmasi melalui nomor telepon pengusaha yang dimaksud, namun tidak dapat dihubungi.

Pun konfirmasi melalui pesan yang dikirim via WhatsApp juga masih centang satu yang menandakan nomor itu tidak aktif.

KPK Buru Aset eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Kasus eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang sudah sekitar 7 tahun redup akhirnya kembali mengemuka di tahun 2024 ini. 

Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Kabar terbaru, KPK terus memburu harta dan aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait 3 kasus yang menjeratnya.

KPK sudah menyita sejumlah aset barang mewah dan kendaraan serta tanah milik Rita Widyasari.

Tim penyidik KPK menyita sejumlah aset mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Penyitaan dimaksud dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Ali Fikri memerinci terdapat 536 dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita tim penyidik terkait kasus pencucian uang Rita Widyasari.

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menyita 91 unit motor dan mobil mewah milik Rita Widyasari.

"Ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain, ada 91 termasuk mobil dan motor," ucal Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Tak hanya itu, terdapat lima bidang tanah serta berbagai barang mewah lainnya yang disita KPK.

Ali membeberkan, terdapat 30 jam tangan mewah berbagai merek, seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lainnya.

Jubir berlatar belakang jaksa ini memastikan aset-aset tersebut sudah disita KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang menjerat Rita Widyasari.

"Tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara," kata Ali, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul KPK Sita 91 Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Ali memastikan, tim penyidik terus mengusut dan menelusuri aset-aset Rita yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi serta mengumpulkan barang bukti lainnya.

Hal itu dilakukan dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan hingga penyitaan.

"Saat ini mobil dan motor serta barang bukti yang lain tentu sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga ada di beberapa tempat lain di Kalimantan Timur di Samarinda dan juga dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya," tutur Ali.

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.

Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved