Pada 2023 lalu Komisi VII DPR RI mengungkapkan bahwa pemerintah kecolongan 5.3 juta ton bijih Nikel diekspor ilegal ke China.
Penyeludupan 5.3 juta ton bijih Nikel ke China tersebut diungkapkan oleh Yulian Gunhar selaku Anggota Komisi VII DPR RI.
Akan tetapi hingga saat ini kabar pengusutan kasus penyeludupan bijih nikel tersebut tak kunjung ada kabarnya.
Dalam sebuah podcast, Faisal Basri bongkar pejabat terlibat penyeludupan nikel 5.3 juta ton ke China.
Menurut Faisal, penyeludupan terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2022, di mana hal tersebut sama dengan apa yang diungkapkan oleh Yulian.
Faisal mengatakan bahwa penyeludupan tersebut melibatkan pejabat negara dan dalam kurun waktu tersebut Indonesia sendiri tidak ada laporan adanya ekspor nikel karena memang saat itu pemerintah melarang ekspor nikel.
Akan tetapi dari hasil penelusuran yang dilakukannya terdapat laporan dari WTO, di mana terdapat informasi dari TC International Trade Center.
“Dari laporan itu ternyata ada impor nikel yang masuk ke China dari Indonesia sebanyak 5.3 juta ton selama tahun 2020 sampai 2022,” terangnya di podcast @gurugembul.
“Ini merupakan penyeludupan karena pada saat ini ekspor dilarang dan penyeludup itu petinggi-petinggi, di antaranya Airlangga Hartarto dan Bobby Nasution yang merupakan mantu Jokowi,” tambahnya.
“Saya mendapatkan nama itu dari KPK dan yang menemukan 5.3 juta ton tersebut saya,” tambahnya.
Faisal juga menambahkan bahwa ekspor selama itu tidak hanya bijih nikel saja, namun terdapat juga beberapa komoditi lainnya.
“Saya baru di presentasikan oleh tim dari Kejaksaan dan KPK tentang mata rantai yang terlibat dalam penyeludupan ini, di mana saat ini masih dalam investigasi,” terangnya.
Sedangkan Yulian megatakan bahwa Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China, melalui panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun informasi yang sampaikan oleh Yulian berdasarkan informasi KPK yang mengatakan bahwa terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp575 miliar akibat dugaan ekspor 5.3 juta ton bijih nikel ke China, sejak Januari 2020 sampai Juni 2022.
Yulian yang merupakan Politisi Fraksi PDI-Perjuangan juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal, pasca pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, melalui Permen ESDM No 11/2019.
"Seperti kita tahu, bahwa selama ini pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun kenapa masih bocor, maka harus diusut tuntas siapa saja yang bermain," tegasnya.