Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Pemberi Perintah Anggota Densus 88 Mata-Matai Jampidsus Kejagung Dibongkar Mantan Kabais!

 Pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap anggota Densus 88 yang memata-matai Jampidsus Kejagung beberapa waktu lalu.

Meskipun Irjen Sandi Nugroho selaku Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho telah membenarkan bahwa anggota tersebut telah diperiksa oleh Divpropam, namun enggan menyebutkan siapa yang memberi perintah.

Kejadian ini mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, pasalnya tidakan memata-matai Febrie Adriansyah selaku Jampidsus Kejagung, di tengah bergulirnya kasus korupsi PT Timah yang disinyalir merugikan negara hingga 300 triliun rupiah.

Salah satu yang ikut mengomentari aksi dari salah satu anggota Densus 88 tersebut adalah Soleman Ponto yang merupakan mantan Kabais atau Kepala Badan Intelijen Strategis AL.

Dalam salah satu podcast, pemberi perintah anggota Densus 88 mata-matai Jampidsus Kejagung dibongkar mantan Kabais.

Menurut Ponto, terdapat dua pihak yang dapat menggerakan atau memberi perintah dalam operasi intelijen seperti yang dilakukan oleh salah satu anggoata Densus 88.

“Adapun yang memberi perintah normatif kekuasaan sudah pasti, kalau atasannya pasti bisa,” terangnya.

Akan tetapi ada satu pihak lagi yang dapat mengerakan luar atasan yang bisa memerintahkan intelijen.

“Selain itu yang bisa memerintahkan seseorang dan sering kali juga dilakukan oleh intelijen itu perintah dari yang mempunyai uang,” tambahnya.

Ponto menjelaskan bahwa hal ini terjadi di mana-mana karena memang operasi intelijen memerlukan biaya dalam sebuah operasi.

Dalam menggerakan atau memerintahkan intelijen dalam melakukan operasi memata-matai, menurut Ponto bisa langsung dilakukan ke oknum intelijen.

Dengan demikian aksi memata-matai tersebut juga bisa jadi tidak berdasarkan perintah dari atasan.

Ponto juga mengatakan bahwa karena Polri bukalah milik negara, di mana berdasarkan undang-undang, tertulis jika Polri tidak dibiayai oleh APBN. 

“Lihat undang-undang Polri tidak ada bahwa Polri dibiayai oleh APBN, jadi Polri dibiayai dari mana-mana, terangnya.

“Jadi yang membiayai itulah yang merasa memiliki Polri, bisa negara, bisa pihak-pihak yang merasa membiayai Polri,” tambah Ponto dalam akun youtube@ Forum Keadilan TV.

Masih dengan Ponto, sedangkan TNI dan Kompolnas dibiayai oleh negara, makanya TNI dan Kmpolnas milik negara,” ungkapnya.

Sedangkan identitas anggota Densus 88 yang menguntit Jampidsus Kejagung telah diungkapkan oleh pihak Polri.

Menurut Irjen Sandi anggota Densus 88 yang buntuti Jampidsus Kejagung bernama Bripda Iqbal Mustofa.

Irjen Sandi juga mengatkan jika Bripda Iqbal Mustofa juga sudah diperiksa Divisi Propam Polri karena tidakannya membuntuti Febrie Adriansyah.

Sumber Berita / Artikel Asli : disway

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved