Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Banyak Diharapkan, Ternyata Ini yang akan Didapatkan!

 

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK begitu sangat diharapkan oleh banyak orang.

Tentunya dengan diangkatnya para honorer menjadi PPPK, ini akan meningkatkan kesejahteraan mereka dari masa sekarang.

Meski begitu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini masih belum benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah RI.

Sebenarnya, pemerintah tengah mempersiapkan mengenai mekanisme pengangkatan. Ini masih dimusyawarahkan lebih lanjut.

Namun yang pasti, nasib tenaga honorer 2024 akan menjadi jauh lebih baik daripada sebelumnya. Pasalnya ada UU ASN 2024 sebagai landasan hukumnya.

Dalam UU ASN 2024, ada beberapa hal menarik yang membuat para tenaga honorer bernafas lega. Tentu saja ini termasuk kepastian nasib mereka.

Dimandatkan dalam UU tersebut bahwa pemerintah harus menyelesaikan persoalan tentang tenaga honorer ini paling lambat pada bulan Desember mendatang.

Dengan begitu maka pemerintah segera membahas persoalan ini, beragam skema pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK pun di siapkan.

  • Hal-hal yang akan didapatkan oleh para tenaga honorer ketika mereka sudah menjadi PPPK: 

1. Jaminan Sosial

Sebagai pegawai pemerintah, PPPK memiliki jaminan sosial yang meliputi program-program seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan ketenagakerjaan

Ini memberikan perlindungan finansial dan keamanan bagi mereka dan keluarganya di masa depan. 

2. Tunjangan dan Fasilitas

Sebagai pegawai pemerintah, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas sesuai dengan regulasi yang berlaku di instansi tempat mereka bekerja. 

3. Penghargaan Bersifat Motivasi

Pengangkatan sebagai PPPK merupakan bentuk penghargaan yang bisa menjadi motivasi bagi tenaga honorer.

Ini menunjukkan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah, yang dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka di tempat kerja. 

4. Upah atau Penghasilan

Sebagai PPPK, mereka memiliki hak untuk menerima upah atau penghasilan sesuai dengan jabatan dan kualifikasi yang dimiliki.

Penghasilan yang diterima akan memberikan stabilitas keuangan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari serta kebutuhan keluarga mereka. 

5. Bantuan Hukum

PPPK memiliki akses ke bantuan hukum dalam hal terjadi masalah hukum yang terkait dengan pekerjaan mereka.

Hal ini membantu mereka untuk melindungi hak-haknya dan menyelesaikan masalah secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian itu tadi adalah apa-apa saja yang akan didapatkan oleh ASN P3K, semoga pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK segera dilaksanakan.***

Sumber Berita / Artikel Asli : Ayobandung

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved