Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ombudsman : Diduga Diintimidasi Warga Takut Lapor Saat Tanah Mereka Dicaplok Proyek Strategis Nasional PIK 2

 

Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2) menceritakan mencaplok tanah warga setempat dengan cara menguruk tanpa membayar lebih dulu.

Dalam video terlihat seorang warga yang sudah tua marah akibat tanahnya seluas 12 hektare yang diuruk. Dia mengaku belum pernah menjual tanah bersertifikat hak milik (SHM) tersebut, namun alat berat telah menggulung lahan dengan meratakannya.

Kakek di Desa Muncung Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, mengatakan tanahnya belum pernah dijual. SHM lahan pun masih tertulis atas namanya. Dia mengaku menolak tanahnya dihargai Rp40 ribu per meter persegi.

Dari tepi lahan yang sedang diuruk, kakek ini bersuara setengah berteriak. “Sertifikat ini hak saya, ini buktinya. Bukan pemerasan, pemerasan, dan memilih,” katanya.

Tampak hamparan lahan di mana si kakek berdiri di tepinya. Dari perbincangan truk-truk sedang menurunkan tanah urukan. Terdengar suara warga lainya berbicara dengan Bahasa Jawa beraksen Serang 'durung dibayar wis diuruk'.

Cerita serupa tak hanya terjadi di satu titik, di tempat lain di sepanjang Pantai Utara Tangerang, warga pemilik tanah setempat mengeluhkan tanah warisan, tanah Garapan, hingga persawahan mereka mulai diratakan dengan alat berat demi proyek PIK 2.

Seperti dilansir tempo.co Mishuri—bukan nama sebenarnya—penggarap lahan tambak seluas 20 hektare di Desa Lontar, Kecamatan Kronjo, bercerita pernah dikuntit para calo sejak dari rumah hingga ke lokasi tambak agar ia mau menjual lahannya.

“Tekanan itu sampai-sampai saya kencing di celana, ketakutan,” ujarnya pada Tempo dengan suara bergetar.

Mishuri bercerita orang-orang yang diduga menjadi panjang tangan dari pengembang PIK 2 mempengaruhi warga untuk menjual tanahnya dengan harga Rp48 ribu hingga Rp52 ribu per meter persegi.

Bahkan, kata dia, secara terang-terangan ada calo yang tanah mendapatkan upah perantara Rp 2.000 per meter persegi dari tanah yang berhasil ia jual seharga Rp50 ribu per meter persegi.

Ombudsman Turun Tangan

Ombudsman Perwakilan Banten mulai mengusut persoalan izin tanah warga di Pantura Tangerang untuk Proyek Startegis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuka tau PIK 2.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan sampai hari ini, Jumat, 31 Mei 2024, belum ada warga yang berani melaporkan masalahnya.

“Kami mulai merasakan ketakutan warga, rasa-rasanya untuk melaporkan mereka yang belum berani. Tapi kami mengumpulkan sejumlah informasi yang terus kami dalami. Kami turun melakukan investigasi lapangan,” kata Fadli

Fadli mengatakan jika ada masalah mengenai harga yang belum klop antara pengembang dan masyarakat, mestinya pemerintah turun tangan.

“Seyogyanya pemerintah membentuk tim penilaian tanah dan bangunan untuk menentukan harga,” kata Fadli.

Dengan begitu masyarakat tidak dirugikan. Sebab seharusnya dalam pembebasan lahan masyarakat harus mendapatkan ganti keuntungan.

Appraisal tanah digunakan dalam menentukan nilai ganti rugi pembebasan tanah rakyat untuk kepentingan pemerintah/umum, apalagi PIK2 masuk sebagai PSN.

Ombudsman Banten, kata Fadli, juga akan mempelajari apakah terdapat mal administrasi yang dilakukan aparat mulai tingkat desa hingga pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

PIK 2 Bantah Beli Tanah Murah

Bantahan disampaikan Haris Azhar selaku penasehat hukum Agung Sedayu Grup. Haris mengklaim kliennya membeli tanah warga setempat dengan harga lebih tinggi. “Di atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP),” kata Haris lewat keterangan tertulis

Haris menyatakan harga pembelian tersebut diumumkan secara terbuka. Menurut dia, perusahaan pun sering dihadapkan pada masalah yang bisa dilihat dari berbagai pertemuan kasus-kasus penyelamatan tana di daerah pengembangan.

“Semuanya terbuka, terakses, dan bisa dibaca serta dipelajari,” katanya.

Menurut Haris, perusahaan memberi kebijakan lahan yang sudah mereka beli dan belum ada proses pembangunan di atasnya masih dapat dimanfaatkan pemilik sebelumnya melalui mekanisme pinjam. Pemilik lahan masih bisa menikmatinya sebagai persawahan atau tambak ikan yang seluruh kenikmatannya dapat dinikmati sendiri.

Selanjutnya, kata Haris, PIK 2 akan memberikan dana sebesar Rp40 triliun untuk pembangunan PSN itu. Dana tersebut merupakan dana sendiri bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) apalagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan Destinasi Wisata Pesisir Pantai Utara Tangerang

Sumber Berita / Artikel Asli : fusilatnews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved