Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

'Jalan Mulus Gibran dan Kaesang Lewat Jalur Mahkamah'

Tahun 2016 Jokowi menolak saya jadi Dirjen Minerba walau hasil seleksi dan dukungan anggota TPA adalah terbaik.

Saya tahu siapa sebenarnya "pengatur" kebijakan di MinerbaKedua anak Presiden Jokowi kembali jadi sorotan. Musababnya, munculnya putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat usia untuk Pilkada.

Ini bisa membuka pintu lebar bagi anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dan berkiprah di Pilkada 2024.

Ini mengembalikan memori soal jalan Gibran bisa maju di Pilpres 2024.

Publik masih ingat betul, ketika putusan 90 Mahkamah Konstitusi mengubah syarat batas usia untuk maju Pilpres berubah jelang pendaftaran Pilpres 2024.

Tak sedikit yang mengaitkan ini sebagai karpet merah untuk putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, putusan itu mengubah syarat usia maju Pilpres--tak cuma usia minimal 40 tahun--dengan menambah frasa dan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Gibran yang berusia 35 tahun saat itu jadi bisa mendaftar Pilpres 2024 karena masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Akhirnya Gibran pun digandeng Prabowo Subianto untuk menjadi wakilnya. Keputusan ini juga berujung sanksi etik kepada pemutus perkara yakni paman Gibran, Anwar Usman.

Anwar dijatuhi sanksi berat yakni dicopot jabatannya sebagai Ketua MK. Putusan 90 dicap cacat etik.

Meski tetap, itu tak berpengaruh ke pencalonan Gibran. Sampai akhirnya pasangan 02 itu menang 1 putaran dari Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD.

Berulang ke Kaesang?


Kali ini Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.

Gugatan dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana. Ridha merupakan Ketua Umum Partai Garuda sekaligus adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda merupakan anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) pendukung Prabowo-Gibran.

Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

MA juga terhitung cepat dalam memutus perkara ini, yakni 3 hari. Setelah itu muncullah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Dari putusan ini, salah satu yang bisa menikmati hasil, yakni Kaesang.

Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Berdasarkan jadwal Pilkada 2024 yang dirilis KPU, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Lalu, Penetapan Pasangan Calon mulai Minggu, 22 September 2024.

Mari kita lihat usia Kaesang. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.

Bagaimana dengan aturan yang sudah diubah lewat putusan MA?

Jadwal rekapitulasi KPU paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024. Setelah itu, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari.

Dengan itu saja, sudah melewati 25 Desember 2024. Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.

Sebab, setelah putusan MK, KPU punya waktu paling lambat 3 hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih.

Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.

Sumber Berita / Artikel Asli : kumparan

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved