Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

*Suta Widhya: Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi Lewat Hak Angket Ada Segerobak*

 


Adalah Mahfud yang menyebut Bansos sudah cukup menjadi _entry point_ melengserkan  Jokowi lewat hak Angket. Hal itu di katakan Mahfud terkait penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut bekas Menkopolhukam, cukup periksa Bansos saja bisa berujung kepada pemakzulan Presiden Joko Widodo dengan nama beken Jokowi. 

Lebih jauh Mahfud menjelaskan, jika hak angket pemilu berjalan,  nasib Jokowi bergantung kepada temuan apa saja  di lapangan. Jadi, walau Jokowi sudah lengser, tetapi hak angket tetap bisa berjalan untuk memeriksa terkait PEMILU 2024.

Jokowi harus diminta pertanggungjawaban meski sudah tak menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia. Hal itu dialami oleh Presiden Soeharto yang tetap diminta diadili meski sudah lengser pada 1998.

"Sangat memungkinkan pemakzulan dilakukan. Karena semua itu tergantung  rekomendasinya apa saja. Dalam angket itu akan ditemukan aneka kesalahan. Hal itu dialami Presiden Soeharto, Soekarno  dan  Abdurrahman Wahid," kata Mahfud di Bentara Budaya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2023). 

Menurutnya, kebijakan pemerintah Jokowi yang bisa dipermasalahkan dalam hal angket pemilu nantinya yaitu anggaran bantuan sosial (bansos). 

Mahfud menjelaskan, _UU APBN Tahun Anggaran 2024 sudah disahkan pada 16 Oktober 2023 namun pada Desember 2023 ada perintah tambahan anggaran bansos tanpa mengubah UU APBN 2024._ 

"Penambahan anggaran bansos bisa penyebab dilakukan hak angket. Uangnya dari mana? Mengalihkan dari mana? Apa ada lagi istilah bansos hibah? Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalau tidak akan  timbul banyak pertanyaan. Nah angket tuh seperti itu, kalau melanggar UU tentu ada akibat hukum," tungkas Mahfud.

Sementara itu pengamat Hukum Politik Suta Widhya memberikan pendapat, bahwa kesalahan Jokowi sudah segerobak. Bila dulu Gus Dur jatuh karena skandal _Brunei Gate_ saja, maka ini dengan _merem_ ( menutup mata) saja Jokowi akan bisa dimakzulkan. 

"Penanggung jawab utama dari Pemilu 2024 adalah rezim yang berkuasa. Sukses tidaknya Pemilu di suatu negara adalah tanggung jawab pemerintah yang berkuasa. Bukan hanya Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Instansi Aparat Penegak Hukum dan lainnya saja." Tandas Suta. 

" Bila DPR pun mempunyai improvisasi yang cerdas, maka gugatan Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun dapat pula menjadi pintu masuk hak Angket. Karena itu menyangkut kredibilitas seorang presiden."Lanjut Suta. 

Bila jujur dikatakan, masuknya Gibran pun sudah melanggar hukum, melanggar UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017, bahkan melanggar Peraturan KPU yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum itu sendiri. Sudah sangat kompleks konstelasi politik saat ini. Perlu keberanian, kejujuran, serta intelektualitas anggota Dewan dalam mengarahkan Hak Angket. Tidak mesti 1 thema saja yang diangkat. Karena sangat banyaknya untuk diangketkan. Tinggal pilih di "supermarket" dugaan kesalahan. 

Belum lagi fokus kepada Sumpah Jabatan sebagai presiden yang dilanggar oleh Jokowi sebagai presiden. Kita bisa lihat bahwa sumpah Presiden dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya. 

"Anggota Dewan kudu banyak membaca berita dan mendengarkan suara rakyat. Jangan hanya mendengar apa yang dikatakan oleh Ketua Umum partai politik saja. Ini untuk membedakan antara anggota Dewan era Kekinian dengan era Orba," tutup Suta. ***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved