Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengajukan Surat Permohonan Informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 4 Maret 2024.
Lembaga ini mendesak transparansi Istana soal pemberian pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyebut, hingga hari ini, pihak Istana belum memberikan tanggapan atas permohonan yang diajukan KontraS.
"Sejauh ini belum ada respons dari pihak Istana," ujar Dimas dalam keterangannya kepada Tempo pada Rabu, 6 Maret 2024.
Dimas menduga, permohonan informasi yang diajukan akan sama ketika KontraS meminta penjelasan soal pemberian tanda bintang kehormatan kepada Eurico Gutteres, terduga pelaku kejahatan kemanusiaan Timor Leste.
"Kami juga menduga ini seperti peristiwa sebelumnya dimana ketika pemberian tanda bintang kehormatan kepada Eurico Gutteres, pihak Istana tidak mengeluarkan informasi apapun ke publik hingga kami melakukan proses ajudikasi Komisi Informasi Pusat," ucap Dimas.
Dimas menyebut, KontraS akan mempertimbangkan berbagai upaya untuk mendapatkan penjelasan dari pihak istana soal pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo.
Salah satu kemungkinan yang akan dikaji adalah membawa persoalan ini ke jalur hukum.
"Kami memandang, ke depan apabila tidak ada respons atau tidak ada publikasi Keppres dalam website resmi Setneg, maka kami akan menggunakan hak warga negara untuk mendapatkan informasi," ujar Dimas.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Andi Muhammad Rezaldi dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina mengantarkan surat itu ke Gedung Satu Kemensetneg.
Sesuai Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KontraS mengharapkan permohonannya dapat ditanggapi dalam waktu sepuluh hari.
Andi menjelaskan pihaknya mendesak transparansi soal Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tertanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
“Juga alasan-alasan pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto disertai dengan hasil analisa dan verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” katanya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana belum merespons permintaan komentar pada Rabu, 6 Maret 2024, soal permohonan informasi yang dilayangkan ke Kementerian Sekretariat Negara itu.
Sebelumnya, Jokowi memberi tanda kehormatan kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024.
Pengangkatan sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.