Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Pastikan Silfester Matutina Tetap Dipenjara Meski Klaim Sudah Berdamai dengan Jusuf Kalla

Top Post Ad

 Kejagung: Silfester Matutina Wajib Dipenjara Meski Klaim Damai dengan JK

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tetap harus menjalani hukuman penjara meskipun ia mengklaim telah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla.

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum terhadap Silfester sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi pidana tidak bisa dibatalkan hanya karena adanya perdamaian.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Menurut Anang, eksekusi pidana terhadap Silfester akan dilakukan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meski ada klaim damai dengan pihak pelapor, hal itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghapus vonis yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

Anang menjelaskan bahwa perdamaian hanya dapat dipertimbangkan jika terjadi sebelum proses penuntutan dilakukan.

Namun, dalam kasus ini proses hukum telah selesai dan vonis telah dijatuhkan sejak lama.

Ia menambahkan bahwa waktu pelaksanaan eksekusi belum dapat dipastikan secara spesifik.

Meski demikian, pelaksanaan hukuman penjara bagi Silfester sudah masuk dalam tahap wajib.

Putusan terhadap Silfester diketahui berasal dari perkara pidana umum tahun 2019.

Melalui laman resmi Mahkamah Agung, disebutkan bahwa ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 yang dibacakan pada 20 Mei 2019.

Dalam putusan itu, Silfester dinyatakan bersalah berdasarkan dua pasal yaitu Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Andi Abu Ayyub Saleh serta dua anggota hakim yaitu Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Desakan eksekusi terhadap Silfester juga datang dari Roy Suryo, pakar telematika yang turut menjadi pelapor dalam kasus terpisah.

Roy bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025.

Kasus hukum yang menjerat Silfester sendiri bermula pada Mei 2017, ketika ia dilaporkan oleh seratus advokat atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Perkara tersebut telah melalui seluruh proses pengadilan hingga tingkat kasasi dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, sampai saat ini Silfester belum menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved