Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sejumlah Penjudi Online Ditangkap karena Rugikan Bandar, Polisi Tidak Sebutkan Siapa Pelapornya

Top Post Ad

 OposisiCerdas.com di X: " Sejumlah Penjudi Online Ditangkap karena Rugikan Bandar, Polisi Tidak memikirkan Siapa Pelapornya https://t.co/NUpTdbLA2a" / X

Repelita Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online yang dilakukan secara sistematis dan merugikan pihak penyedia situs judi atau bandar.

Kelima tersangka yang diamankan adalah RDS, NF, EN, DA, dan PA. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Banguntapan, Kabupaten Bantul, dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat pada 10 Juli 2025 menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Namun, pihak kepolisian tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak pelapor yang menyampaikan informasi tersebut kepada aparat.

Dalam proses penyelidikan terungkap bahwa RDS berperan sebagai otak di balik operasi perjudian ini. Ia tidak hanya menjadi pemodal, tetapi juga yang menyusun strategi dalam mengeksploitasi sistem promosi dari berbagai situs judi online, terutama dengan memanfaatkan bonus ‘cash back’ pada akun baru.

Empat tersangka lainnya berperan sebagai pemain yang bertugas menjalankan perintah dari RDS. Mereka secara terorganisir membuat akun-akun baru setiap hari menggunakan komputer yang telah disiapkan. Slamet menyebutkan bahwa satu komputer dapat digunakan untuk membuat hingga 10 akun, dan dalam sehari kelompok ini bisa mengaktifkan 40 akun baru guna mengejar keuntungan maksimal dari promosi yang ditawarkan.

Setiap pemain diwajibkan mengelola sepuluh akun dalam sehari. Mereka bermain menggunakan akun baru karena sistem situs biasanya memberikan peluang menang yang lebih besar bagi pengguna baru. Untuk menyiasati pendeteksian, para tersangka juga rutin mengganti kartu dan menggunakan nomor yang berbeda tanpa menyertakan identitas asli, agar sistem tidak mendeteksi IP Address yang sama.

Kelompok ini diduga telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, keuntungan yang berhasil dikumpulkan dalam satu bulan diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Sementara itu, para pelaku yang menjadi pemain digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta setiap pekan.

Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra selaku Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY menegaskan bahwa modus ini terbilang cukup rapi dan merugikan bandar judi online karena memanfaatkan celah dari promosi yang ditawarkan. Dalam kasus ini, mereka tidak hanya mengambil fee dari pembukaan akun baru, tetapi juga memainkan modal promosi dan mencairkan hasil kemenangan jika berhasil, serta membuka akun baru apabila mengalami kekalahan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ancaman pidana terhadap para pelaku adalah hukuman penjara hingga maksimal 10 tahun dan denda senilai Rp 10 miliar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved