Breaking Posts

Error 505: The Server is unavialble to connect ! {Refresh Try Again}

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Feri Amsari Sebut Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bentuk Permainan Hukum

Top Post Ad

 DPR SETUJUI Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto yang  Diusulkan Presiden Prabowo - Tribun-medan.com

Repelita Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto serta abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto membuktikan bahwa hukum di Indonesia sedang dimainkan secara politis.

Pernyataan ini ia sampaikan pada Jumat, 1 Agustus 2025, ketika dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait pengampunan yang diterima Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap Harun Masiku dan Tom Lembong yang terkait perkara importasi gula kristal mentah.

Feri menyoroti bahwa jika niatnya memang hendak memberikan pengampunan, seharusnya proses hukum keduanya dihentikan sejak tahap penyidikan, mengingat lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, maupun Kejaksaan Agung berada langsung di bawah presiden.

Ia menyebut jalannya perkara yang berlarut-larut justru memunculkan drama peradilan yang akhirnya diakhiri dengan intervensi politik dalam bentuk pengampunan, sehingga publik hanya lelah menyaksikan proses hukum yang panjang namun berujung pada keputusan politik.

Menurutnya, situasi ini menjadi pintu bagi munculnya aktor politik yang tampil sebagai pahlawan di tengah kebuntuan hukum yang seolah dipentaskan secara sengaja.

Baca Juga

    Dalam pandangan Feri, pelaksanaan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto mencerminkan betapa kuatnya nuansa politik yang membungkus jalannya peradilan sejak awal, hingga pada akhirnya Presiden Prabowo mengirimkan dua surat resmi kepada DPR RI pada 30 Juli 2025 untuk meminta persetujuan pengampunan bagi keduanya.

    Permohonan tersebut disetujui pimpinan DPR sehari berselang dan diumumkan secara resmi pada Kamis malam, 31 Juli 2025, oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan bahwa pengampunan didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

    Selain Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ada 1.114 orang lain yang turut menerima amnesti sebagai bagian dari gelombang pengampunan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI, yang menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dilakukan untuk menjaga kondusivitas nasional.

    Sebelum pengampunan keluar, Tom Lembong lebih dulu divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perannya dalam kebijakan impor gula pada 2015-2016 yang dinilai merugikan negara hingga Rp 194,7 miliar, meski majelis hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap kooperatif selama persidangan.

    Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 setelah terbukti memberikan suap sebesar Rp 400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antar waktu anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, meski dakwaan lain terkait merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti.(*)

    Editor: 91224 R-ID Elok

    Below Post Ad

    ads bottom

    Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved