Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anies Baswedan Berpeluang Gantikan Gibran sebagai Wapres Jika Mundur dari Pilpres 2029

Top Post Ad

Anies Telah Tunaikan Janji Pada Prabowo - Terkininews.com

Repelita Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, kembali menyita perhatian publik dengan analisis politik tajamnya pasca-Pilpres 2024.

Melalui siaran podcast yang ia unggah pada Kamis, 7 Agustus 2025, Refly menyampaikan kemungkinan Anies Baswedan masuk ke dalam lingkar kekuasaan sebagai wakil presiden menggantikan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Refly, Anies yang dikenal sebagai figur teknokrat berintegritas memiliki peluang untuk mendampingi Prabowo Subianto, selama ia menyepakati satu syarat utama: tidak mencalonkan diri dalam Pilpres 2029.

Refly menyebut skenario ini sebagai langkah rekonsiliasi pragmatis yang dapat meredam ketegangan politik sekaligus memperkuat legitimasi pemerintahan.

Dengan menarik Anies masuk ke kabinet, Prabowo disebut bisa menjembatani basis pemilih yang terpolarisasi setelah pemilu, serta menyatukan kekuatan politik nasional dalam satu poros.

Namun, tawaran strategis ini datang dengan konsekuensi besar.

Anies diharuskan meninggalkan peluangnya sebagai kontestan utama Pilpres mendatang demi mengisi jabatan tinggi sebagai wakil presiden, sebuah posisi yang memberinya akses langsung terhadap pengambilan kebijakan negara, tetapi membatasi ruang manuver politiknya ke depan.

Refly menggambarkan ini sebagai bentuk "barter politik" antara posisi prestisius saat ini dengan ambisi jangka panjang yang harus dikorbankan.

Pertanyaannya kemudian beralih pada aspek konstitusional: mungkinkah seorang wakil presiden digantikan di tengah masa jabatan?

Dalam UUD 1945, Pasal 7A dan 7B hanya memungkinkan pemberhentian seorang wapres melalui mekanisme pemakzulan atas dasar pelanggaran hukum berat.

Prosedur tersebut melibatkan proses panjang mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR.

Namun Refly menyoroti satu kemungkinan lain yang lebih realistis, yakni pengunduran diri Gibran secara sukarela.

Jika Gibran mundur, maka Presiden dapat mengusulkan dua nama calon pengganti kepada MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945.

Dalam konteks inilah, nama Anies Baswedan bisa muncul sebagai figur konsensus, selama ada kesepakatan di antara partai-partai pendukung Prabowo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved