Repelita Jakarta - Tim Pembela Ulama dan Aktivis mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menggelar perkara khusus terkait laporan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai dugaan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, bersama beberapa tokoh lain yang juga dilaporkan.
Terlihat mendampingi antara lain Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani.
Ahmad menjelaskan bahwa permintaan gelar perkara ini disampaikan kepada Kabagwassidik dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi, ujar Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.
Ia menilai langkah ini perlu karena gelar perkara saat menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan sebelumnya tidak melibatkan para terlapor.
Ahmad menyebut permintaan tersebut merujuk pada Pasal 31 dan Pasal 23 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di Bareskrim saja diadakan gelar perkara khusus, di Polda juga harus demikian, tegasnya.
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lain ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Laporan tersebut mempersangkakan para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Seiring berjalannya proses, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana.
Sebelumnya, TPUA juga pernah mengajukan permohonan gelar perkara serupa ke Bareskrim Polri usai penyidik Dittipidum Bareskrim memutuskan menghentikan laporan dugaan ijazah palsu.
Kala itu, hasil laboratorium forensik menyatakan ijazah Jokowi asli.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok