Repelita Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Kamis 31 Juli 2025.
Dasco menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada dua Surat Presiden yang diterima DPR, yakni Surpres Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 yang membahas pemberian abolisi kepada Tom Lembong, serta Surpres Nomor 42/Pres/072025 yang juga bertanggal 30 Juli 2025 terkait amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco menambahkan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto termasuk dalam keputusan untuk memberikan amnesti kepada total 1.116 orang terpidana lainnya sesuai yang diusulkan presiden.
Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat setengah tahun karena tersandung kasus impor gula, sementara Hasto Kristiyanto dipidana tiga tahun enam bulan penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok