Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 mendatang. Sementara itu, opsi pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.
Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, memberikan kritik tajam kepada pemerintah. Menurutnya, pemerintah memiliki banyak cara untuk memeras masyarakat.
“Kenaikan pajak kendaraan bermotor mencapai 66% dari total pajak yang harus dibayarkan. Kang palak legal punya banyak cara buat meres,” tulis Geisz Chalifah melalui akun X pada Rabu, 18 Desember 2024.
Kritik Geisz Chalifah merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU tersebut, opsi pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.
Sementara itu, untuk opsi BBNKB, penghitungan dilakukan berdasarkan 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Adapun, kenaikan tarif PPN 12 persen sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan implementasi kebijakan ini, masyarakat dihadapkan pada peningkatan beban pajak yang signifikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok