Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sosok Syaukani Ayah Rita Widyasari Eks Bupati Kukar, Sakit saat Ditahan KPK, Bebas Langsung Sembuh

 

Mengenal Syaukani Hasan Rais Bupati Kukar 1999-2004 ayah Rita Widyasari.

Syaukani adalah Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) Kalimantan Timur (Kaltim) di masa kejayaannya.

Rita Widyasari kini jadi sorotan lantaran mengikuti jejak sang ayah Syaukani menjadi tersangka.

Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur.

Sosok Syaukani diungkit lagi saat sang anak mengikuti jejaknya.

Dilansir dari Kompas.id (8/6/2024), Rita Widyasari merupakan putri kedua Syaukani Hasan Rais.

Ayah Rita Widyasari menjadi orang nomor satu di Kukar sejak dilantik pada 19 Oktober 1999.

Keluarga besar Rita Widyasari sudah menjadi pimpinan di Kukar sejak awal reformasi.

Pada 2005, Syaukani kembali terpilih menjadi bupati Kukar melalui pemilihan kepala daerah secara langsung untuk kali pertama.

Setahun menjabat pada periode kedua, Syaukani tersandung dugaan kasus korupsi pelepasan lahan Bandar Udara Kukar.

Ia terbukti melakukan 4 tindak pidana, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 103,523 miliar dan denda Rp 34,117 miliar.

Akibatnya Syaukani dijatuhi vonis hukuman 2,5 tahun.

Ketika kasus itu bergulir, Rita tengah menduduki jabatan Ketua DPRD Kukar.

Ia juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kukar.

Pada 2010, Rita mencalonkan diri sebagai bupati Kukar dan menang dalam satu kali putaran.

Ia bahkan terpilih untuk kali kedua pada 2015.

Sebelum jadi bupati, Syaukani Hasan Rais menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pemda Kabupaten Kuta (1992 - 1997)

Syaukani Hasan Rais adalah Bupati Kutai Kartanegara yang terkenal kaya raya.

Syaukani Hasan Rais menggantikan A M Sulaiman pada 1999 hingga 2004.

Setelah periode pertama selesai, Syaukani Hasan Rais bertarung dan menang dalam Pilkada Kukar 2025.

Ia pun kembali menjabat sebagai Bupati Kukar pada tanggal 1 Juni 2005.

Syaukani Hasan Rais didampingi Samsuri Aspar dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Kutai Kartanegara periode 2005-2010.

Jabatan itu tidak lama disandang.

Pada 18 Desember 2006, Syaukani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syaukani merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Syaukani jatuh sakit.

Syaukani langsung menjalani perawatan medis rumah sakit selama sekitar tiga bulan.

Karena alasan itu, Syaukani pun tidak ditahan setelah selesai menjalani perawatan.

Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk diperiksa di KPK.

Syaukani yang lalu dipenjarakan.

Namun didiagnosa kena stroke hingga harus dirawat.

Stroke itu mendadak sembuh ketika dirinya dinyatakan bebas.

Anak Syaukani, Rita Widyasari, berhasil menjadi Bupati melalui Pilkada sejak 2010.

Dia terpilih lagi sejak 2016.

Tempat & Tanggal Lahir Syaukani: Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Indonesia, 11 November 1948.

Karier:

Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (1999 - 2005)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (1997 - 1999)

Kepala Dinas Pendapatan Pemda Kabupaten Kuta (1992 - 1997)

Pendidikan

Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Jember (1975 - 1978)

Magister Manajemen Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto (1999 - 2001).

Jejak diikuti sang anak 

Rita Widyasari pun terjerat kasus korupsi oleh KPK.

Pada September 2017, Rita Widyasari tersandung kasus dugaan korupsi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan imbalan dalam pemberian izin operasi perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Kabupaten Kukar.

Pada 2018, Rita kembali menjadi tersangka kasus pencucian uang dan dituntut 15 tahun penjara.

Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis engan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tiga tahun kemudian, namanya kembali terseret dalam kasus suap terhadap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.

Perkenalan mereka terjadi pada Oktober 2020 melalui Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan kemudian bertemu dengan Rita di LP Kelas IIA Tangerang, Banten.

Robin meyakinkan Rita, dirinya bersama Maskur Husain, rekan Robin, bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK dalam kasus dugaan pencucian uang dan pengurusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita dengan imbalan Rp 10 miliar.

Namun, pembayaran yang terealisasi senilai Rp 5,197 miliar.

Kini, nama Rita kembali disebut setelah KPK menyita sekitar 91 kendaraan dan 30 jam tangan mewah. Beberapa aset mewahnya juga disita KPK. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved