Warga Biasa Ditindak Pakai Pelat Polri, Kalau Anggota DPR Kok Polisi Diam?

474

Polemik pelat mobil Anggota DPR Arteria Dahlan yang merupakan pelat khusus Polisi masih ramai diperbincangkan.

Jika sebelumnya Polisi menindak warga yang memakai pelat khusus Polri, namun untuk kasus Arteria Dahlan masih belum ada tindakan lebih lanjut.

Beberapa mobil Arteria Dahlan diketahui menggunakan pelat khusus Polri dengan nomor register 4196-07.

Pelat mobil yang dipersoalkan itu berwarna hitam dan kuning, ciri khas Polisi.

Di samping angka, terdapat logo Polri yang juga dilengkapi dengan logo berwarna emas lambang DPR.

Artinya, pelat mobil Arteria tersebut bukanlah pelat kendaraan umum atau sipil.

Pelat mobil yang digunakan Arteria ini juga berbeda dengan pelat mobil khusus anggota dewan.

Walaupun hampir sama dengan pelat dinas Polri, pelat khusus bagi anggota dewan hanya memakai logo DPR.

Kemudian terdapat angka dan huruf romawi yang menandakan komisi ataupun urutan keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan (AKD).

Setidaknya ada 5 mobil Arteria yang menggunakan pelat nomor khusus Polisi.

Mobil-mobil itu tampak terparkir di Gedung DPR, Rabu lalu, dengan pelat yang sama persis.

“Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan itu,” kata Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Walaupun Arteria menyebut pelat khusus Polisi itu hanya tatakan, Polri mengungkap pelat yang dipakai Arteria tercatat di sistem mereka, yakni di bagian Staf Logistik (Slog) Polri.

Artinya, nopol khusus Polisi atas nama Arteria Dahlan teregister dan diterbitkan oleh Slog Polri untuk anggota Komisi III DPR itu.

“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” ucap Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Meski begitu, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait empat mobil lainnya dengan nomor Polisi yang sama.

Polri juga belum menerangkan mengapa dan bagaimana cara Arteria mendapat nopol khusus polisi.

Polri Tindak Warga yang Pakai Pelat Khusus

Persoalan pelat khusus polisi yang tidak digunakan untuk peruntukkannya ini sebenarnya sudah sering ditemukan.

Berbeda dengan kasus Arteria, Polisi biasanya langsung cepat menelusuri dan melakukan penindakan.

Seperti yang terjadi di bulan Juni tahun 2019. Polisi menilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) seorang pelajar bernama Kevin Kosasih yang melaju dari arah Jakarta menuju Puncak.

Kevin mengemudikan mobil Toyota Fortunernya secara ugal-ugalan.

Ia pun menggunakan pelat khusus Polisi dengan nomor register 3553-07.

Selain berpelat Polisi, kendaraan itu juga dilengkapi lampu rotator yang sering digunakan anggota kepolisian saat bertugas.

Polisi pun langsung mengecek dokumen berkaitan dengan pelat yang dipakai Kevin.

Ternyata, pelat dan dokumen mobil milik Kevin asli namun disalahgunakan.

“Dokumennya itu enggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh staf logistik (Slog). Itu peruntukannya untuk pengawalan VVIP tetapi disalahgunakan, bukan untuk pengawalan VIP lagi,” ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

Karena disalahgunakan, akhirnya Polisi melakukan penindakan dengan menyita dokumen tersebut.

Slog Polri juga menertibkan penerbitan STNK Dinas dan pelat khusus tersebut.

Polisi Juga Tindak Warga Batam yang Pakai Pelat Polri

Kasus serupa juga pernah terjadi di Batam pada Oktober 2017.

Berdasarkan catatan KOMPAS.com, seorang pria bernama Tedy Yohanes ditindak Polisi karena memasang pelat nomor kendaraan khusus polisi di mobil miliknya.

Pada Toyota Fortuner miliknya, Tedy menggunakan pelat khusus Polisi dengan nomor register 733-XXX.

Pelat Pelat nomor khusus Polisi itu ternyata miliki pejabat kepolisian.

Sama halnya seperti pelat mobil milik Arteria Dahlan, di pelat nomor kendaraan Tedy terpampang jelas logo Polri. Kasus Tedy akhirnya diproses pihak yang berwajib.

Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang pada tahun 2017 diemban oleh Kombes Pol Unggul Sedyantoro menegaskan, warga sipil tidak boleh menggunakan pelat khusus Polri.

“Karena pada saat proses permohonannya ada peraturan khusus, sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu,” sebut Unggul saat itu.

Jika pelat khusus Polisi tidak bisa digunakan oleh sipil, lantas mengapa Arteria Dahlan bisa memilikinya?

Polri belum menjelaskan apakah ada aturan atau diskresi bagi anggota DPR menggunakan pelat khusus kepolisian.

Sumber Berita / Artikel Asli : KOMPAS

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here