Pembuatan petasan dengan bungkus berbahan kertas Al-qur’an dinilai mengarah pada tindakan penistaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menilai ada unsur kesengajaan dalam pembuatan bungkus petasan tersebut menggunakan kitab suci umat Islam.
Ketua Umum MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khotib mengatakan, penggunaan Al-qur’an untuk bungkus petasan telah mencemarkan kesucian Al-qur’an.
“Itu soal bungkusnya Al-qur’an. Ini sangat terlihat unsur kesengajaan dan penistaan. Kalau soal bikin atau jual petasan sih itu urusan cari uang, itu yang bikin aturannya pemerintah,” ujar Baijuri di Tangerang, Minggu (12/9/2021).
Menurutnya, masih banyak bahan kertas lain yang bisa digunakan untuk membuat petasan. Apalagi, kata dia Al-qur’an merupakan kitab suci umat Islam.
“Bahan bungkus lain kan masih banyak,” tuturnya.
Sumber Berita / Artikel Asli : iNews