Adapun usulan iuran dari Sri Mulyani ini lebih tinggi dari usulan yang disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau masyarakat biasa yang bukan pegawai pemerintah. DJSN mematok untuk kelas 1 Rp 120.000 khusus peserta bukan penerima upah.
Berikut usulan DJSN:
- Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Ro 23.000)
- Iuran peserta penerima upah – Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
- Iuran peserta penerima upah – Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
- Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
“Tadi DJSN mengusulkan Rp 75.000 untuk kelas II dan Rp 120.000 untuk kelas I, dan kami mengusulkan Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I,” ujar Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi IX, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Untuk kenaikan iuran kepada masyarakat biasa ini diusulkan akan dimulai pada Januari 2020. Dengan demikian BPJS Kesehatan dan pemerintah punya waktu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sedangkan untuk usulan iuran PPU Badan Usaha, PPU Pemerintah serta PBI APBN dan APBD, pemerintah tetap sama dengan DJSN. Dimana PBI menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000, PPU Badan Usaha 5% dengan batas upah Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 8 juta. Kemudian, PPU – pemerintah 5% dari THP yang sebelumnya 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.
“Untuk PPU Pemerintah, ini akan kita mulai 1 Oktober 2019 sehingga BPJS ada tambahan dapat dari yang kita bayar untuk TNI, Polri dan ASN yaitu 5% dikalikan penerimaan mereka termasuk tukin, maksimum gaji Rp 12 juta kita hitung, yang di atas Rp 12 juta gajinya enggak dihitung,” jelasnya.
Sedangkan, untuk PBI untuk pemerintah pusat dan PBI melalui APBD, diusulkan dapat dilakukan perubahan anggaran mulai dari bulan Agustus. Ini untuk bisa menutupi defisit BPJS yang diperkirakan akan lebih besar di tahun ini.
“Kami susulkan untuk PBI bisa dimulai kenaikan Agustus ini. Artinya APBN harus masukkan tambahan untuk PBI mulai Agustus ini, untuk PBI pusat dan daerah. Kami sudah usulkan ke Presiden untuk PBI daerah dari Agustus sampai Desember akan ditanggung pempus dulu, sehingga dari daerah efektif bayar sendiri di Januari,” tegasnya. (dru), CNBC Indonesia